Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Diduga tanam pohon ganja, inisial ‘WCK’ (30) laki laki, warga Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim) digelandang petugas kepolisian Mapolres Lumajang, Sabtu (27/3/2021) sekira pukul 14.00 Wib.
Informasi dihimpun sidikkasus.co.id, penangkapan terhadap terduga tersangka, berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di dinding belakang rumah terlapor terdapat 2 (dua) buah pot yang terbuat dari potongan batang bambu yang diduga terdapat tanaman ganja.
Selanjutnya petugas mendatangi lokasi/tempat dimaksud dan berhasil mengamankan terlapor/tersangka di dalam rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti di pot bambu di dinding belakang rumah terlapor / tersangka.
Tersangka mengakui dan menerangkan bahwa yang menanam dan menaruh barang bukti itu adalah terlapor / tersangka sendiri.
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo dikonfirmasi sidikkasus.co.id Minggu malam (28/3) melalui Paur Subbag Humas IPDA Andrias Shinta membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya benar, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika (Ganja),” kata Shinta.
Kata Shinta, tersangka di tangkap didalam rumahnya.
Barang buktinya, terang Shinta, adalah 1 (buah) pot yang terbuat dari potongan batang bambu berisi 1 (satu) batang tanaman / pohon ganja dengan tinggi 45 Cm. Dan 1 (buah) pot yang terbuat dari potongan batang bambu berisi 2 (dua) batang tanaman / pohon ganja dengan tinggi 30 Cm & 25 Cm.
Lanjut Shinta, terlapor (tersangka) ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan utk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, dan atau menanam, memiliki, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. 1 bentuk tanaman.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, terlapor (tersangka) beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang”, jelasnya.
“Tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 Sub. 111 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Shinta. (Ria)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar