Diduga Tanah Gumuk Miliknya Ditambang Tanpa Izin, Kuasa Hukum Melaporkan ke Polres Jember

 

Berita: Sidikkasus.co.id

Jember — Abdullah warga Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember melalui Kuasa hukumnya Ali Safit Tarmidzi S.H.,M.H, melaporkan inisial E (45) warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, ke polres Jember terkait tanah Gumuk yang berlokasi di persil 252 Blok D II dengan luas 0, 692 Da yang diduga ditambang oleh saudara E (inisial) tanpa ada izin, pada hari Sabtu ( 27/03/21).

Awalnya tanah milik Abdullah yang berlokasi di kelurahan Antirogo dikuasai oleh E (45 ) yang mengklaim bahwa tanah yang sedang dalam rangka melakukan aktivitas penambangan batu dan pasir ( galian C) secara ilegal dengan menggunakan alat berat adalah miliknya.

Abdullah yang sebagai ahli warisnya merasa dirugikan atas aktivitas tersebut, dan merasa bahwa tambang dan kegiatan penambangan yang dilakukan E adalah tidak berizin dan tidak memiliki izin, sehingga E dilaporkan ke polres Jember dengan No. LM/141/III/2021/Polres Jember/Reskrim tertanggal 27-03-2021.

“Iya benar, bahwa saya adalah salah satu Ahli Waris yang mempunyai hak atas tanah Gumuk ini,” ucap Abdullah dengan logat Madura dilokasi tambang pada hari selasa (23/03/21).

Tambang ini sudah berjalan hampir lima bulan, saya sangat dirugikan dengan adanya tambang ini dan kami minta kegiatan tambang ini harus dihentikan.” Sebenarnya terkait tanah sengketa ini sudah ada mediasi dikelurahan dan kecamatan, pak camat minta tanah ini dibagi Tiga, tapi kok kenapa mediasi belum selesai ujuk- ujuk E mendatangkan Bego ( Alat berat ) tanpa ada musyawarah, ” terangnya Abdullah dengan Raup wajah yang ketus.

Sementara kuasa hukum Abdullah membenarkan bahwa terkait kegiatan tambang ilegal dan tanpa izin yang beraktivitas di tanah milik clienya sudah dilaporkan ke polres Jember, ” Sebenarnya yang kami laporkan adalah pengrusakanya, memang banyak tanaman yang berdiri diatas tanah tersebut banyak yang dirusak, karena kami kurang bukti dan juga berkas sehingga laporan kami tidak diterima. Dan juga karena tanah clien kami juga ditambang tanpa izin, sehingga kami juga sekaligus melaporkan kegiatan tambang tersebut, ” terangnya Ali Safit Tarmidzi S.H.,MH.

” Alhamdulillah, terkait tambang ilegal yang saya laporkan ke Polres Jember diterima, bahkan pihak dari polres sendiri sudah turun di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ” jelasnya.

Kami berharap terkait pelaporan tambang ke Polres Jember harus di proses sesuai hukum, jika nantinya Pelaporan kami tidak jalan atau mandek, kami akan naikkan ke Polda Jatim dan Mabes Polri,” tegasnya.

Terpisah, M.Hasan Basri mengatakan, berawal dari pengaduan masyarakat bahwa ada aktivitas penambangan liar di wilayah Kecamatan Sumbersari, akhirnya Kemudian kami Pemerhati Hukum Indonesia (PHI) melakukan investigasi turun kebawah cek kelokasi, ” Iya benar , fakta dilapangan memang benar ada aktivitas tambang ilegal disana,” terangnya.

“Terkait temuan Kami dilapangan, kami akan mendampingi pelaporan Ke Polres Jember, yang melaporkan adalah biro hukum PHI pusat,” jelasnya.

Harapan kami terkait pelaporan hari ini ( 27/03/2021 ) ke Polres Jember agar segera melakukan penyelidikan, kami akan siap membantu aparat penegak hukum (APH) semaksimal mungkin untuk menegakkan supremasi hukum, dan untuk pihak- pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya ketua umum PHI pusat M Hasan Basri . (Herman)

Komentar