Diduga Tak Kantongi Izin, Rumah Pemotong Ayam (RPA) Di Desa Sidowayah Beji Bebas Beroperasi

Berita Sidikkasus.co.id

PASURUAN – Perijinan adalah syarat mutlak untuk memulai suatu usaha dan bagian dari wajib pajak serta pemasukan untuk PAD di suatu daerah tak terkecuali Kabupaten Pasuruan. Tanpa dikantonginya perijinan maka usaha tersebut bisa diketegorikan ilegal.

Perlu diketahui bahwasanya di Desa Sidowayah Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, terdapat rumah pemotongan ayam (RPA) yang belum mengantongi ijin dan bebas beroperasi, yang diketahui milik Munir warga setempat.

Saat awak media Sidik kasus beserta LSM GMBI konfirmasi pada hari Jum,at(3/20) ke lokasi Pemotongan Ayam(RPA) nampak sejumlah karyawan yang sedang bekerja.

Terkait dengan masalah perijinan Munir beserta istri mengatakan bahwa surat izin (siup) tersebut masih dalam pengajuan, dan untuk ijin UKL, UPL, sertifikasi halal serta amdalnya tidak mengantongi sama sekali.

Usaha yang diperkirakan berjalan kurang lebih 2 tahun ini, tak mengantongi izin apapun. Bahkan Limbah darah pemotongan ayam tersebut diduga kuat dibuang ke sungai.

Terkait tidak adanya ijin-ijin tersebut menurut Pratiadhi salah satu anggota Ormas GMBI bagian Kadiv invistigasi yang ikut serta dalam cek lokasi tersebut mengatakan, GMBI sebagai kontrol sosial berencana akan berkoordinasi dengan dinas terkait, dengan adanya temuan dilapangan tersebut. Tentu sangat miris melihat begitu bebasnya usaha tanpa mengantongi ijin-ijin resmi dari dinas atau pemkab Kabupaten Pasuruan.

Ormas GMBI sebagai kontrol sosial akan berkoordinasi dengan satpol PP selaku penegak perda, supaya ada tindakan untuk RPA itu sendiri. Ini perlu dilakukan supaya ada efek jera bagi pengusaha-pengusaha nakal lainnya, lanjut Pratiadhi. (Team)

Komentar