DIDUGA TAK BERIJIN, GUDANG PENYIMPANAN JAMU ILEGAL DI BLITAR DIGEREBEK BPOM

BLITAR – JKN.
Diduga Tak Berijin, Gudang Penyimpanan Jamu Ilegal Di Blitar Digerebek BPOM
Gudang penyimpanan jamu-jamu ilegal di Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Dari penggerebekan itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya menyita puluhan kardus berisi jamu ilegal.

Penggerebekan itu dilakukan BPOM pada Rabu (31/07/2019) di lokasi. Dari kardus-kardus yang disita, ditemukan ratusan botol jamu ilegal.

Gudang itu digerebek setelah petugas BPOM mendapat temuan jamu ilegal yang dijual di sebuah toko.

“Kami awalnya menemukan di toko. Kemudian kami lakukan pengembangan kemudian kami temukan di gudang,” tegas Amanah, Plt Kabid Penindakan BPOM di Surabaya Kamis (1/8/2019).

Ratusan botol jamu siap minum yang ditemukan di gudang itu dimuat dalam satu truk. Truk beserta isinya itu kemudian dibawa ke Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut kandungan di dalamnya. Menurutnya, jamu yang dijual bebas tersebut tidak memiliki izin edar karena tidak terdaftar di data base BPOM dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

“Ini melanggar izin edar. Ada ancaman pidananya. Kalau tidak terdaftar, nanti bagaimana kalau merugikan masyarakat? Nanti kita tidak bisa telusuri produsennya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, BPOM akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mencari keberadaan produsen jamu-jamu tersebut. Produsen diduga telah melanggar Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara, pemilik gudang Hendri Hernawan mengaku tidak mengetahui asal muasal jamu tersebut. Ia hanya membeli dari salesman yang berkeliling menawarkan jamu. Ia menyatakan kapok membeli produk yang belum jelas asal muasal edarnya tersebut.

Kemarin katanya salesnya sih aman. Tapi kalo jadinya seperti ini saya tidak berani lagi mengambil yang belum jelas edarnya,” jelas pria paruh baya tersebut. [Sj / Wrs]

Komentar