Berita Sidikkasus.co.id.
BATURAJA – Selasa. 21/12/2021
Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa harus menjadi prioritas pemerintah. Karena, “Jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa dan berpotensi terjadinya konflik antar warga desa”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, dan kepentingan masyarakat setempat.
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi, dapat berupa tanda-tanda alam seperti igirpunggung, gunungpe gunungan (watershed), median sungai, dan atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Namun adakalanya di sebabkan oleh
Keterlambatan pengurusan tapal batas desa/kelurahan,sering kali menimbulkan konflik di tengah masyarakat.salah satu contoh yang sedang dialami oleh masyarakat kabupaten Ogan Komering ulu. tepatnya antara wilayah kerja desa Laya dengan wilayah kerja kelurahan kemelak bindung langit.
Berdasarkan keluhan masyarakat telah terjadi,persengketaan tanah antara pemilik tanah, yang wilayah tanah tersebut diduga berada di wilayah Desa Laya dan kelurahan kemelak.
kepada awak media sidikkasus Beliau menuturkan,dari jaman dahulu tanah saya itu termasuk dalam wilayah desa Laya.namun” sangat di sesalkan beberapa hari ini ada masyarakat mengaku bahwa tanah tersebut miliknya”‘ dengan dasar surat,kelurahan kemelak bindung langit.secara otomatis hal ini membuat saya bingung kok bisa-bisanya lokasi tanah tersebut masuk wilayah kemelak..(tuturnya)
Untuk” menerbitkan berita sidikkasus yang akurat dan berimbang,tim media langsung,mendatangi kantor kepala desa guna mendapatkan informasi yang akurat.. terkait silang sengketa tanah yang telah terjadi diwilayah kerja nya.
dalam kesempatan ini ,, bapak(ERLAN Noprin) sebagai kepala desa Laya beliau menjelaskan” menurut hemat kami, segenap pemerintah desa Laya turut membenarkan bahwasanya”” tanah yang sedang disengketa kan itu memang benar termasuk wilayah kerja desa Laya kecamatan (Baturaja Barat).
Akan tetapi terkait dengan adanya pembuatan surat tanah di wilayah desa Laya di terbitkan”oleh kelurahan tetangga” saya juga bingung,,mengapa hal ini bisa terjadi.sementara untuk kepastian wilayah tapal batas sudah di setujui oleh pemerintah daerah kabupaten Oku.tinggal menunggu perdanya, yang di tanda tangani oleh Bupati Oku.yang sudah definitif( yang sudah mempunyai kewenangan untuk menandatangani perda kabupaten Ogan Komering ulu) jelas nya..
Dilain kesempatan tim media sidikkasus,menyempatkan datang ke kantor lurah kemelak bindung langit guna mendapatkan informasi terkait dugaan penyala gunakan wewenang penerbitan surat tanah sedangkan wilayah tanah tersebut tidak termasuk dalam wilayah kerja nya.
namun sangat di sayangkan, ketika Tim media mendatangi kantor lurah kemelak, tidak dapat menemui pak lurah””menurut kasi pemerintahan kelurahan kemelak”””pak lurah sedang tidak ada di tempat. (ujarnya)
Terhadap keluhan masyarakat ini,” kami segenap tim media sangat mengharapkan agar hal ini di respon cepat oleh pemerintah Kabupaten Oku supaya,tidak menimbulkan conflik pertanahan di tengah kalangan masyarakat Ogan Komering ulu propinsi sumatera selatan..
(Yudi kodrat) Bersambung….
Komentar