Diduga Simpan Barang Haram, ‘AFY’ Diringkus Polisi

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satres Narkoba Polres Lumajang Polda Jatim berhasil bekuk terduga bandit narkotika (Shabu), Selasa (16/2/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

Terduga tersangkanya adalah inisial ‘AFY’ (31) laki laki, warga Perum Pondok Abadi Kelurahan Jogoyudan Kecamatan / Kabupaten Lumajang (tempat tinggal). Dusun Sidorukun Desa/Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang (sesuai KTP).

Informasi yang berhasil dihimpun sidikkasus.co.id dari polisi, ‘AFY’ ditangkap di dalam rumahnya, tepatnya di Perum Pondok Abadi Kelurahan Jogoyudan Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas diketemukan beberapa barang bukti. BB (BARANG BUKTI) yang berhasil disita petugas dari tersangka yaitu Sebuah tas warna biru tua yang berisi : 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 4 (empat) klip berisi Shabu, dengan berat kotor :
-. 0,30 gram
-. 0,30 gram
-. 0,31 gram
-. 0,31 gram,

1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) klip berisi Shabu, dengan berat kotor :
-. 0,34 gram
-. 0,34 gram

1 (satu) buah plastik klip bertuliskan ‘Zippin’ berisi 5 (lima) klip berisi Shabu dengan berat kotor :
-. 0,30 gram
-. 0,29 gram
-. 0,28 gram
-. 0,28 gram
-. 0,28 gram

1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisi 2 (dua) klip berisi Shabu dengan berat kotor :
-. 0,37 gram
-. 0,36 gram

Uang hasil penjualan Shabu sebesar Rp. 620.000,-

1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru hitam dg no simcard 085236120xxx

2). Sebuah tas warna hitam bertuliskan ‘FILA’ yang berisi :1 (satu) pack plastik klip bertuliskan ‘ZIPIN’

1 (satu) buah sedotan yang terbuat dari stainles

Seperangkat alat hisap Shabu yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga yg terangkai dg sedotan plastik dan pivet kaca

2 (dua) korek api gas warna merah dan ungu

2 (dua) buah sendok takar Shabu yg terbuat dari potongan sedotan lipat warna putih

Sebuah dompet warna biru muda yang berisi :
-. Sebuah dompet warna orange bertuliskan ‘toko emas zona timur’ yang di dalamnya berisi : 1 (satu) buah plastik klip bertuliskan ‘ZIPIN’ yang berisi 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil

1 (satu) buah timbangan digital warna silver

6 (enam) buah plastik klip ukuran kecil

1 (satu) buah sendok / sekrop Shabu yang terbuat dari potongan sedotan lipat warna putih

1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil bekas tempat Shabu

Berat kotor keseluruhan Shabu yaitu 4,06 gram.

Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, SH., Dihubungi sidikkasus.co.id melalui Paur Subbag Humas, IPDA Andrias Shinta PW., Kamis pagi (18/2) menerangkan, bahwa terlapor (tersangka) ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. 1 bukan tanaman diduga jenis Shabu.

“Guna penyelidikan lebih lanjut, terlapor (tersangka) beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang”, jelas Shinta.

“Tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Shinta. (Ria/End)

Reporter: Biro Lumajang

 

Komentar