Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL, – Seorang paman tega menghamili ponakannya sendiri, Aksi bejat tersebut dilakukan seorang pria berinisial ED (40), warga Desa Wayamiga, Kecamatan bacan timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Korban, insial OP (16), remaja yang masih duduk di bangku sekolah Kelas 1 SMA, ED tegah mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun hingga hamil.
Dari informasi yang di peroleh media ini, Aib ini terungkap bermula dari kecurigaan Oma (Nenek) korban melihat tersangka dan Cucunya akrab berlebihan.
Tanpa diduga dari mulut cucunya, keluar pengakuan kalau itu semua atas berbuatan bejat pamannya sendiri yang tak lain Kaka kandung bapaknya, Sebelumnya warga setempat sudah curiga namun tak ada yang berani menanyainya, Sehingga kasus pencabulan ini menjadi kasak-kusuk di kampung.
Mendengar pengakuan OP ,(16) sontak membuat Warga geger dan mendesak kepada pemerintah desa untuk mengusir pelaku dari kampung, tak hanya itu warga pun mengecam perbuatan maksiat pelaku dan korban, warga yang tak terima, melaporkan pelaku ke Polres Halsel Minggu (31/10).
Megy saat mendampingi korban, mengatakan pelaku Ed (40) bermotif Meniduri ponakannya sendri dengan dasar mendapat mimpi dari mendiang ayah nya bahwa pelaku harus meniduri dan menikahinya,
Begitu berhasil menaklukkan hati keponakannya, pelaku yang pekerjaannya pelatih binaraga itu langsung melampiaskan nafsu bejatnya. berhasil sekali berbuat begitu, rupanya pelaku kian bernafsu sehingga diulangi sampai berkali-kali.
“Sudah cukup bukti untuk menahan pelaku. Sebab, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya tersebut.” Bebernya
Jika tindak pidana pencabulan anak di bawa umur ini biarakan pihak penegak hukum, tidak menutut kemungkinan perlakukan tak sesono ini bermunculan di kemudian hari. jika ada pihak-pihak yang mau melindunginya, jangan Salakan kami bilah masyarakat bertindak anarkis kepada pelaku.
” Kalau tra kse penjara dia akan muncul Edi-edi yang lain, Torang ibu-ibu so baku bilang barani di sampe di Wayamiga nyawa Tuhan punya tapi badan Torang punyaku.” Ucap Megy dengan dana yang kesal.
Diketahuai Ed (40) kerap berulang kali melakukan tindakan asusilah, Pria Duda itu diketahui perna melakukan aksi pemerkosa di sala satu ponakannya juga, dengan motif yang sama mendapat mimpi dari mendiang ayah , Ed kerap menunjukkan gelagat yang aneh. setelah di tinggalkan istrinya.
Dari perbuatan Pelaku, warga mendesak kepada polres Halmahera Selatan, agar pelaku dijerat dengan pasal “81 dan 82 UU RI Nmr 17 tahun 2016 dan UU. No. 23 tahun 2002. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,”(Asb)
(Kandi)
Komentar