Diduga salah satu warga dan mantan kades sumber anyar palsukan dokumen Akta autentik,,Korban Adukan ke LSM Perkasa

Berita sidikkasus.co.id

Situbondo – Siang ini pukul 14.15 LSM Perkasa di datangi salah satu warga desa sumber anyar jumaena (45 th) yang mana dia mengadukan persoalannya yang tak kunjung selesai. Jum’at 21 Agustus 2020

Sebelumnya ibu jumaena sudah mengadukan persoalannya ke Polres Situbondo 22 juli 2020 dengan nomor surat : STTLM/313/VII/RES.1.9/2020/JATIM/RES SITUBONDO

isi dalam pengaduan tersebut berbunyi telah terjadi peristiwa perkara dugaan tindak pidana pemalsuan kedalam akye autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP. Bahwasannya korban pada tahun 2017 korban pergi ke negara malaysia untuk bekerja,kemudian pada tahun 2020 korban kembali ke rumahnya yang terletak di Kp.nyamplong RT 01/RW 02 desa sumber anyar kecamatan banyu putih kabupaten situbondo,karena tidak mempunyai KK , lalu korban mengurus KK di kantor catatan sipil situbondo, namun tidak bisa karena korban dinyatakan meninggal dunia dengan adanya surat kematian yang dikeluarkan oleh kepala desa sumber anyar yang saat itu dijabat oleh subaidi yang diajukan oleh nuraini yang beralamat kp.nyamplong RT 01/RW 02 desa sumber anyar kecamatan banyuputih hingga dibuatkan kutipan akta kematian oleh kantor pencatatan sipil kabupaten situbondo,padahal korban masih hidup sampai sekarang,akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian.

Didepan rekan media korban jumaena mengatakan” saya sudah cukup menunggu keadilan dan kebijakan dari pemerintah karena hingga sampai saat ini proses pengaduan yang belum ada tindak lanjut sama sekali”ujar jumaena

Dengan rasa sedih jumaena menambahkan ” yang saya gak habis pikir kenapa istri kedua dari mantan suami saya bisa kerja sama dengan mantan kades sumber anyar Subaidi bisa membuat surat kematian saya dan anak saya yang bernama muhammad ashadullah, padahal saya dan anak saya masih sehat wal afiat”. Papar jumaena

“Saya mendatangi kantor LSM PERKASA untuk minta mendampingi dan saya mengadukan kasus pemalsuan dokumen akta autentic hingga saya bisa menerima keadilan yang benar sehingga pelaku diadili oleh pihak APH dan bisa dihukum sesuai yang berlaku”pintanya

Ketum LSM Perkasa menambahkan kepada rekan media” kami menghimbau kepada pihak APH yang mana kasus ini bisa ditangani secepat mungkin karena ini sudah mengacu pada pasal 266 KUHP dan secepatnya pelaku bisa dihukum sesuai yang berlaku” pinta Bang Sadik

(Tim)

Komentar