Diduga Salah Gunakan Anggaran Dana Desa Mantan Kades Domet Permai Dilaporkan

Berita sidikkasus.co.id.

MELAWI – Mantan Kepala Desa Domet Permai, Ruslan, dilaporkan oleh Badan Permusawaratan Desa (BPD) ke BPMPD dan Insfektorat, Kabupaten Melawi, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Senin, 27/07/20.

“Kami telah melaporkan persoalan ini ke pihak BPMPD dan Inspektorat,” kata Ketua BPD Desa Dompet Permai, Hambali, saat dikonfirmasi wartawan, belum lama ini.

Hambali menerangkan, selama menjabat, mantan Kades Ruslan, tidak pernah membuat progres dan berita acara kegiatan LPJ kepada BPD. Bahkan, tidak pernah mengajak BPD untuk melakukan rapat musyawarah.

Menurutnya, hal ini melanggar peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan dana desa. Selain itu, Hambali menuding, Ruslan telah mengelola sendiri dana DD dan ADD. “Hampir setiap tahun, kami tidak pernah tau realisasi anggaran APBDes,” ucapnya.

Padahal, lanjutnya, berdasarkn amanat UU No 6 tahun 2016 tentang desa yaitu pasal 55 BPD mempunyai pungsi yaitu membahas perdes harus bersama kades menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Hambali minta kepada Inspektorat Kabupaten Melawi, untuk melakukan audit anggaran selama Ruslan menjabat sebagai Kades sejak dari tahun 2014-2020.

Bahkan, dirinya berharap, Kapolres Melawi dan Kejaksaan, untuk melakukan pemeriksaan demi menyelamatkan uang negara.

Hingga berita ini terbit, mantan Kades Domet Permai, Ruslan, belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan Ketua BPD Domet Permai, Hambali.

Penulis : Thony Blear.
Publis : Jumain

Komentar