Berita sidikkasus.co.id
MUARA ENIM – Pembangunan rehap Kantor perusahaan daerah sarana pembangunan Muara Enim Tahun 2020. Anggaran Rp. 146.100.000.00 ( Seratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah) yang di kerjakan oleh CV. JANGGA PRAJA diduga mengatas namakan Dinas perumahan dan kawasan lingkunggan hidup (Perkim). Kamis, (12/3/2019).
Menindaklanjuti hal tersebut, media ini langsung mengkonfirmasikan kepada salah satu pegawai Dinas Perkim Erwan, dirinya membantah bahwa bangunan tersebut tidak mencatut nama Dinas Perkim.
“Untuk lebih lanjut silakan konfirmasi kepada Mera,” ujarnya selaku kasi di Dinas Perkim.
Terpisah, Iman Mahmudi ketua Gapensi Kabupaten Muara Enim mengatakan, perusahaan yang melaksanakan pembangunan itu tidak terdaftar di Gapensi.
“Pekerjaan tersebut bikin gaduh karena untuk pelaksanaan proyek belum dimulai,” ujarnya.
Sementara Itu, Lembaga LARM GAK Ari Asnawi menuturkan mengecam keras adannya indikasi pengrusakan pasilitas negara atas CV. JANGGA PRAJA yang mengerjakan rehab tersebut. Karena dalam pekerjaan tersebut menimbulkan gaduh untuk masyarakat karena belum ada satupun dinas yang memulai proyek.
“Inilah yang namanya merusak nama baik kontraktor yang ada dalam Kabupaten Muara Enim dan hal ini perlu dicegah agar tidak menimbulkan permasalahan. Yang lebih lanjut,” pintanya.
Hasil pantauwan wartawan dilapanggan, pekerjaan tersebut baru dikerjakan dua hari dan papan froyek di simpan di belakang tidak di pajang di depan, sampai terbitnya berita ini pekerjaan masih tetep berlanjut. (Tim Sk Muara Enim )
Komentar