Berita Sidikkasus.co.id
BATURAJA – Rabu. 20 Oktober 2021. Berdasarkan petikan putusan nomor 340/Pid.B/2021/PN Bta. Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan kepada saudara terdakwa.
Terdakwa 1 Yoga falensi bin hamdan dan terdakwa 2 Randy dauman bin ahyudin kepada mereka berdua pengadilan negeri kabupaten OKU telah memutuskan masing-masing dengan hukuman 11 bulan penjara yang sesuai dengan pasal tuntutan 406 ayat (1) Jo.pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Dalam hal ini kedua terdakwa menerima putusan pidana tersebut namun sangat disayangkan pada suatu keputusan yang sangat mengecewakan bagi terdakwa maupun orang tua terdakwa.
Berdasarkan investigasi tim media sidikkasus.co.id di lapangan berhasil mengorek keterangan hal apakah gerangan yang menjadi ganjalan dalam putusan pidana tersebut
Menurut orang tua terdakwa randi dauman dalam kesempatan ini beliau menuturkan,”saya sangat kecewa terhadap putusan atau petikan sidang peradilan itu yang saya kecewakan itu bukanlah keputusan sidang yang memvonis anak saya divonis hukuman penjara 11 bulan akan tetapi yang menjadi pertanyaan saya motor yang disita oleh negara untuk barang bukti persidangan sampai sekarang belum dikembalikan kepada pemilik bahkan menurut beliau akibat motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik/dirampas negara, hingga sampai saat ini ini saya selalu dikejar-kejar oleh pemilik motor tersebut yang selalu mempertanyakan tanggung jawab saya sebagai orang tua terdakwa untuk mengganti secepatnya atau mengembalikan motor”.
Dalam kesempatan ini pula saudara Ahyudin menuturkan bahwasanya “Saya telah mengadakan pengurusan tentang kelengkapan surat-surat motor yang di sita itu dan semua berkas sudah saya serahkan ke kejaksaan negeri kabupaten OKU, namun sangat disayangkan setelah melihat hasil petikan sidang yang tertanggal 3/9/2021 motor tersebut di rampas oleh negara dengan Tampa memberikan konfirmasi dan klarifikasi terhadap saya maupun pemilik motor”.
Melihat hal ini tim media sidikkasus.co.id langsung mendatangi kejaksaan dan pengadilan negeri kabupaten OKU
dalam kesempatan ini pihak kejaksaan menjelaskan , sudah menyerahkan berkas kelengkapan barang bukti ke pengadilan negeri OKU terkait putusan sidang semuanya adalah wewenang pengadilan negeri OKU yang penting semua BB sudah kami serahkan jawab jaksa muda (ibu Mardiana)kejaksaan negeri kabupaten OKU.
Untuk menerbitkan pemberitaan akurat
dan berimbang tim media sidikkasus.co.id
langsung mendatangi kantor pengadilan kabupaten OKU guna mendapatkan konfirmasi terkait permasalah motor yang di sita oleh negara untuk di gunakan sebagai barang bukti pendukung di acara persidangan saudara Randi dauman dan yoga falensi.
Konfirmasi yang yang di berikan oleh pihak kejaksaan kabupaten OKU dan di dalam pemberitaan ini, enggan di sebutkan namanya menjelaskan bahwasanya kami pengadilan negeri kabupaten OKU dalam memutuskan hasil persidangan berdasarkan berkas yang di serahkan oleh kejaksaan dan mengenai masalah motor tersebut
Beliau menuturkan,”Ada kemungkinan berkas kelengkapan surat motor tersebut tidak di ikut sertakan oleh kejaksaan dan sekali lagi beliau meralat.(ini baru ada kemungkinan )
Ujarnya.
Dalam hal ini sebagai kontrol sosial masyarakat menjadikan pertanyaan yang besar bagi kami,mengapa motor tersebut tidak di kembalikan ke pemiliknya , menurut Amanat KUHP pidana pasal 46 ayat 2 alenia 1 harus di kembalikan kepemiliknya kenapa ini tidak ,ini yg menjadikan pertanyaan kami (hasil dari informasi di lapangan)yg di terima oleh team media siddikasus, mohon kiranya pihak yang berwenang untuk memperhatikan pasal tersebut.
(..bersambung)
Tim media sidik kasus.co id Sumatera
Komentar