Diduga PT.TNB Merusak Tanah HJ.Darmunah Tanpa Ganti Rugi

Berita sidikkasus.co.id

Lahat – Menindaklanjuti pemberitaan awal yang ditayangkan oleh media sidikkasus beberapa waktu yang lalu, yang mana dalam hal ini Wak.Munah salah satu warga Gedung Agung yang di caplok tanahnya tanpa ada pemberitahuan maupun Pembayaran terlebih dahulu dari pihak perusahaan, kini PT.TNB telah menguasai sepenuhnya tanah wanita tua separuh baya yang mempunyai 4 ( empat) orang anak. Jumat.14/02/2020.

Saat di konfirmasi oleh awak media kerumahnya Wak Munah menjelaskan bahwa dia tidak pernah menjual tanah tersebut, Kalaupun Perusahaan telah membeli tanah itu, dengan siapa.?perusahaan beli, karena aku merasa sampai detik ini saya tidak pernah menerima apapun apalagi uang dari PT. TNB.

“Masih kata Wak Munah kalo masalah surat masih ada, dan tanah tersebut belum di wariskan sama anak-anak itu masih sepenuhnya milik saya, tanah itu kudapat dari Orang tuaku pak, Ucap Wak Munah sambil meneteskan air mata.

Sementara penjelasan dari Sekdes selaku pemerintah desa Imran, kami akan coba cari jalan solusinya bagaimana baiknya aku sendiri merasakan ada kejanggalan dalam penjualan tanah Wak Munah, karena saya tak pernah di libatkan dalam hal pembebasan lahan, jadi untuk sementara belum bisa kasih komentar apapun kepada media, dan masalah ini akan aku tanyakan dulu dengan kades, ucap Imran.

Masih kata Imran setau saya apabila Seseorang yang menguasai sebidang tanah tanpa memiliki alas hak dalam bentuk apapun, dimana di atas tanah tersebut terdapat pemegang hak yang sah. Setelah diperingati ternyata si penguasa tanah tersebut tetap bertahan dan tidak mau keluar dari tanah dimaksud. Dalam katagori seperti ini maka kwalifikasi tindak pidana, penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”, sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Prp) No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

“Tapi kalo tindakan seorang yang menjual, menukarkan, menggadaikan sebidang tanah atau bangunan bukan miliknya dan atau yang telah ada pemiliknya kepada pihak lain maka kwalifikasinya adalah tindak pidana penggelapan hak atau yang anyar di masyarakat dengan istilah “penyerobotan”. Hal ini dimaksud di dalam Pasal 385 KUH Pidana.Tegas sekdes.

Sementara dari pihak perusahaan sendiri mengaku telah mebanyar Dp sebayak 50%
Kepada pemilik tanah kata salah satu pegawe perusahaan saat di hubungi melalui talipun seluler, (Alan)

Komentar