Berita SidikKasus Co.id,
Pangkalpinang –Sebelumnya, Bang Er selaku cucu ahli waris alm Sopian Nurdin yang tidak terima haknya oleh PT. Timah masih berlanjut untuk persidangan. Ini penuturannya kepada media sidikkasus.co.id, Kamis (11/02/2021).
Dalam proses persidangan Hakim Sutaji dipindahkan belom selesai persidangan dan digantikan dengan Hakim lain.
“Kemudian Pihak kami juga pernah mengajukan PTUN Palembang,namun putusan mengadili gugatan penggugat tidak dapat diterima Sidikkasus.co.id.
Dalam proses persidangan banyak sekali kejanggalan menurut pihak penggugat,sampai diminta dana oleh oknum dengan jumlah fantastis,tapi pihak penggugat tidak mempunyai kekuatan kuat untuk mengungkap kasus ini.
Keluarga kami masih bersikukuh bahwa tanah itu milik keluarganya.
“Harapan kami keluarga minta hak di akui oleh PT. Timah dikembalikan sepenuhnya kepihak keluarga.Karena disitu sudah jelas bukti-bukti yang cukup dan PT. Timah tidak bisa membebaskan lahan seenaknya”, tutup Bang Er selaku cucu ahli waris
Pewarta : Tim Media SK
Editor : AB
Komentar