Diduga PT SUSANTRI PERMAI Lakukan Pembongkaran Paksa Hinting Pali, Sebelum Ada Keputusan Inkrah dari Pengadilan Tinggi

Berita sidikkasus.co.id

Kapuas Hulu – Sungguh sangat disayangkan bisa di katakan pelecehan adat karena Aksi Pembongkaran paksa hinting pali yang di duga dilakukan oleh PT. Susantri Permai dibantu oleh ketua Hindu Dharma, security PT. SP juga hadir puluhan anggota polisi yang mana posisinya sebagai pengamanan, di tanah yang diklaim masih milik saudara Lambut bin saki berdasarkan keputusan Damang Kecamatan Kapuas Hulu. 17/09/2024..

Aksi Pelepasan hinting yang di lakukan oleh PT. Susantri Permai hanya dengan bermodalkan surat putusan Pengadilan kelas ll kuala kapuas, yang bersengketa antara saudara Lambut bin Saki. Dgn putusan nomor 2/Pdt.G/2024/PN Klk.
Sehingga PT. Susantri Permai merasa berhak untuk melakukan eksekusi pelepasan Hinting pali.

Hasil wawancara yang dilakukan oleh awak media dengan salah satu dari perwakilannya keluarga Lambut bin Saki, yaitu Pa Abdul rahman ( Pak Kulit ) mengungkapkan, bahwa sebenarnya Putusan itu belum inkrah dan kami Sudah melakukan banding kembali padahal belum di putuskan oleh Pengadilan Tinggi kota Palangka Raya. Namun sangatlah disayangkan sudah dilakukan pembongkaran oleh PT. Susantri Permai. .

Kulit menambahkan Pembongkaran paksa hinting Pali tersebut juga tidak memberitahukan kepada kami dan juga Damang kec Sungai hanyo Desa Tumbang sirat, lagi pula keputusan Pengadilan Negeri kelas ll Kuala kapuas sangatlah tidak adil menurut kami, yang patut disesalkan juga tidak menghormati keputusan adat yang sudah beratus-ratus tahun lamanya selama ini selalu di patuhi.

Yang mana sudah jelas dari keputusan adat tanah tersebut milik keluarga kami sesuai dengan putusan Damang kecamatan Sungai hanyo, Desa Tumbang sirat dengan putusan :Nomor : 17/KD-KKH/V/2024. Yang isinya memerintahkan PT. Susantri Permai untuk mengambilkan Tanah milik Saudara Lanbut bin Saki dengan Luas 2000.000 M2.

Lebih lanjut diungkapkan oleh Pa Abdurahman/ Kulit saya sangat menyesalkan ketidak berpihakkannya para penegak hukum, baik kepolisian maupun pengadilan kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat Dayak Kalimantan Tengah.
Tidak ada lagi keadilan yang dirasakan masyarakat dan keputusan adat disepelekan oleh Pemerintah pungkasnya. (A.R)

Perwakilan Sidikkasus.co.id Kalteng

Komentar