LAHAT – SIDIKKASUS. Lahan warga sebanyak 8 Desa di kabupaten lahat diduga telah di kuasai oleh PT Adi Tarwan secara sepihak dan telah di jadikan Lahan inti.
Menurut A. Syahri koni Selaku kepala desa Waktu itu Membuat kronologis lahan plasma di jadikan Lahan inti oleh perusahaan yang di tanda tangani tgl 23 Agustus 2017 di Desa Jajaran lama.
“Koni juga menjelaskan dalam kronologisnya pada tahun 1994 – 1965 telah adanya perusahaan atas nama PT. MMM yang bergerak dibidang pembuatan perkebunan kelapa sawit untuk inti dan saat itu atas nama PT. SMS dan PT. Aditarwan sebagai investor khusus untuk kebun petani plasma.
Pada tahun 1995-1996 perusahaan atas nama PT. Aditarwan melakukan pengukuran pembangunan kebun kelapa sawit plasma di lahan masyarakat di Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat setelah kebun petani plasma jadi ternyata pihak perusahaan PT. Aditarwan menjadi lahan kebun plasma tersebut untuk lahan inti perusahaan Sedangkan lahan yang sudah dijadikan kebun inti oleh perusahaan PT. Aditarwan tersebut terletak di area kebun plasma masyarakat.
seharusnya setelah kebun petani plasma masyarakat sudah produksi maka pihak PT Aditarwan melakukan ganti rugi dengan masyarakat kalo mau di jadikan lahan inti dan kini sudah terlihat jelas saat ini bahwa lahan yang dikelola oleh perusahaan adalah kebun plasma masyarakat.
“PT. Aditarwan membuat kebun kelapa sawit untuk inti hanya yang terletak diluar izin lokasi, dan termasuk lahan yang bersertifikat juga dijadikan pihak perusahaan PT. Aditarwan menjadi kebun inti, tutup koni dalam koronologisnya.
“Sedangkan menurut salah satu kades dari 8 Desa Kades suka merindu, serta BPD belom ada
Masyarakat yang merasa menjual kebun plasma ke PT. Aditarwan. kami pun bingung kenapa lahan plasma kami tiba” jadi lahan inti perusahaan””kata kades;
Sementara dari PT. Aditarwan sendiri saat di konfermasi oleh Tim Jkn ke kantornya enggan memberi tanggapan dan mengutus Cip scurity untuk memberi tanggapan, sedangkan yang berhak memberi tanggapan berusaha mengelak dengan alasan yang tidak jelas.(Rs)
Komentar