MELAWI – JKN. Pelaksanaan Proyek peningkatan jalan Desa Tembawang panjang menuju Labai Mandiri Kecamatan Nanga Pinoh yang sedang dikerjakan menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019 tidak memiliki papan proyek sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan maksud -maksud tertentu.
Tidak terpasangnya papan plang proyek di pekerjaan jalan tersebut,jelas mengundang reaksi masyarakat jika pihak pemborong terindikasi nakal.
Selaku pelaksana akan melaksanakan pekerjaan luput dari perhatian yang tidak sesuai dengan RAB dan bantuan teknis serta terbaik yang sebenarnya.
“Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro media jejakkasusnews.co.id Kabupaten Melawi Jumain”, melalui media ini, jumat (01/11/2019) pagi, mengkritisi pelaksanaan proyek jalan yang tidak memasang papan plang proyek oleh pelaksana pengguna barang / jasa yang melaksanakan pekerjaan.
“Untuk pihak rekanan yang tidak memasang papan plang proyek di sepanjang jalan itu merupakan proyek siluman dan telah melanggar Kepres serta UU KIP”,yang ada.
Seperti yang kita lihat saat ini tengah berjalannya pembangunan proyek kita tidak ada melihat plang proyek,” katanya.
Dikatakan Jumain setiap pelaksanaan pekerjaan negara, papan proyek diharuskan ada di lokasi pekerjaan, karena harus sesuai Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan dengan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang telah dikerjakan.
Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek dicurigai dan kesulitan, untuk mendapatkan informasi dikarenakan tidak ada plang nama proyek sehingga membuat masyarakat sulit untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan pekerjaan tersebut yang dimaksudkan sebagai peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak di salah gunakan.
Dengan adanya plang papan pengembangan proyek, juga ikut mentaati peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dijelaskannya, pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib untuk publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, mulai ukuran jalan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.
Seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan tentang standar prosedur operasi (SOP) dalam pelaksanaan proyek jalan itu, dan memberi persetujuan sesuai aturan yanga ada, diharapkan pihak pengawas terkait harus memberikan teguran terhadap perusahaan pemenang yang sudah melakukan kontrak kerja, sebelum mengakses plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut.
Sementara sampai berita ini ditayangkan PPK Dinas PUPR Kabupaten Melawi , Edi Lukito ST belum bisa ditemui media ini jumat (01/11/2019)
Pantauan media ini, sejak tanggal 28 oktober 2019 jalan itu mulai dikerjakan, belum ada papan papan proyek yang dipajang.
Informasi yang dihimpun media ini, proyek peningkatan jalan desa tembawang panjang -labai mandiri kecamatan nanga pinoh, memiliki pagu anggaran Rp. 500.000.000 dan dikerjakan kontraktor pelaksana CV. Bintang Era Perkasa Nilai Kontrak Rp. 499.565.771,45 penulis (Jumain)
Komentar