Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU | Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Jalan Nasional Wilayah Provinsi Maluku Utara, menganggarkan Proyek Rehabilitasi Mayor Jalan di Kabupaten Pulau Taliabu dengan Nilai Kontrak kerja Sebesar Rp 23 Miliar Lebih. Proyek tersebut dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di Tahun 2023, hingga 2024 tak kunjung diselesaikan alias dikenakan Denda mulai dari tahun 2024 ini.
Proyek Rehabilitasi Mayor Jalan di Kabupaten Pulau Taliabu terdiri dari beberapa item pekerjaan yang terletak lokasi di Ibukota Bobong – Kramat, Kecamatan Taliabu barat.
Item pertama adalah pekerjaan Saluran (Got), berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi pekerjaan hanya terdapat kurang lebih 300 meter yang dikerjakan saat ini. Tetapi terdapat 100 meter diduga masih terbengkalai alias belum dilakukan pelesteran.
Ironisnya lagi, Pekerjaan Saluran ( Got) tersebut masih juga terputus. Artinya pekerjaan Saluran itu berjalan sepanjang 200 meter kemudian terputus disitu. dan berjalan beberapa meter itu tidak dikerjakan alias dibiarkan begitu saja. Pertanyaannya bagaimana jika dimusin hujan pekerjaan Saluran air tersebut, airnya bisa mengalir kemana. inikan sangat tidak logis dalam pekerjaan itu. Jangan- jangan pekerjaan ini hanya diduga kuat asal-asalan.
Awak media ini, berupaya melakukan konfirmasi terhadap PPK di satu bulan lalu di kantor Balai BPJN Provinsi Maluku Utara sementara, tepatnya di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu barat. PPK tersebut tidak bisa menjelaskan secara detail.
Kemudian PPK menunjuk salah satu pengawas lapangan pada proyek yang dimaksud. Ia menjelaskan bahwa proyek Rehabilitasi Mayor Jalan Bobong -Kramat tersebut memang jelas sudah terlambat. Tetapi pekerjaan itu sudah dikenakan Denda. Denda itu terhitung mulai dari bulan Januari 2024.
“Artinya dari tanggal 1 Januari 2024 hingga saat ini tetap berjalan dengan Denda.” Ujar Pengawas Lapangan di Ruangan Kejanya. Dirilis hari Sabtu (10/2/2024).
Dia mempertegaskan kepada Penyedia Jasa atau Kontraktornya bahwa Denda tersebut berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2024, sebesar Rp 23 juta per hari sebelum dikeluarkan Kontrak Adendumnya. “Karena setiap pekerjaan proyek BPJN itu jika sudah keterlambatan dilakukan pekerjaan sesuai kontraknya maka diwajibkan harus denda, itu sesuai perintah Kementerian atau Undang-undang yang berlaku.” tegasnya.
Masalah tersebut kemudian disoroti oleh salah satu Lembaga Pemerhati Keuangan Negara ( LPKN) di Wilayah Indonesia Timur Terkhususnya di Kabupaten Pulau Taliabu pada proyek Rehabilitasi Mayor Jalan Bobong-Kramat dengan Nilai Kontrak Kerja sebesar Rp 23.934 850.000.00, Miliar. Dengan Nomor Kontrak: HK. 02.01.Bb32.6.5/2023/PKT-IDJ-01. tertanggal 23 Agustus 2023 dan Penyedia Jasa PT. Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera bersama Konsultan Pengawas PT. Dela Concieta. Dengan jangka waktu Pelaksanaan 131 Hari Kalender.
“Proyek tersebut dengan menggunakan (APBN) di Tahun 2023 Sampai dengan 2024 tak kunjung diselesaikan alias dikenakan Denda mulai dari tahun 2024 hingga saat ini.” Ungkap, La Omy La Tua pada awak media ini. Sabtu (10/2/24).
Pasalnya, Pekerjaan Saluran (Got) tersebut hingga saat ini, hanya jalan di tempat alias diduga kuat Rekanan atau kontraktor tidak mampu mengerjakan proyek saluran ( Got).
Sebab, berdasarkan hasil pemantauan awak media di lokasi pekerjaan terdapat kurang lebih 300 meter saja yang dikerjakan. Pekerjaan proyek saluran (Got) tepatnya di depan kantor PDAM Ibukota Bobong, Kabupaten. Menurutnya, Proyek tersebut diduga kuat Asal Jadi.
Olehnya karena itu, Omy selaku Ketua Lembaga PKN di Wilayah Indonesia Timur, Dia mendesak kepada Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Republik Indonesia segera melakukan investigasi pada proyek Rehabilitasi Mayor Jalan Bobong-Kramat yang berlokasi di Kabupaten Pulau Taliabu dan serta melakukan pemeriksaan Sejumlah proyek Nakal di PUPR Pulau Taliabu yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Miliaran rupiah.
Dia juga mendesak KPK agar melakukan pemanggilan sejumlah pejabat di BPJN di Wilayah Provinsi Maluku Utara dan Kontraktornya agar diperiksa secepatnya.” tegasnya.
Perlu diketahui bersama bahwa saat ini Lembaga Badan Pemeriksa keuangan Negara ( BPK) Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan di sejumlah titik pekerjaan proyek di Kabupaten Pulau Taliabu. (Jek)
Komentar