Diduga Praktik Jual-beli Hukum Oknum Jaksa Kejari PALI Menuntut Menguntungkan Terdakwa..???
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 1 Okt 2025

Oplus_131072
Berita Sidikkasus.co.id
PALI – Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir – Provinsi Sumatera Selatan.
Tercium aroma tak sedap dalam penegakan hukum, dugaan jual beli hukum Oknum Sodara HANAN sebagai Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari PALI yang di duga melakukan praktik jual beli hukum karena tuntutan Jaksa HANAN sebagi JPU lebih ringan dibandingkan dengan pasal yang ia gunakan dalam penegakan hukum terkait perkara pidana umum terhadap terdakwa Endri bin Sukri atas peristiwa telah terjadi Tindak Pidana Pengancaman dengan Senjata Api Tanpa Izin terhadap korban YUSNAINI.
Kasus Pengancaman dengan Senjata Api Tanpa Izin, yang dapat diancam dengan hukuman penjara, HANAN Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, menggunakan Pasal 1 Ayat (1) Ancaman dengan Hukaman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun Paling Tinggi, ada pun Altarnatif atau Pilihan jika menggunakan Pasal 2 ayat (1) Hukuman Penjara Maksimal 10 Tahun Paling tinggi menurut Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Tetapi namun demikian, yang terjadi tidak sesuai Logika Akal Sehat Orang Waras dan tidak ada dalilnya dalam Undang-undang yang lain yang berlaku di NKRI atas tuntutan Oknum Jaksa HANAN sebagai JPU terhadap terdakwa Endri Bin Sukri karena tuntutanya sendiri bertolak belakang dengan Pasal yang ia gunakan sendiri tersebut di atas, tuntutan Oknum Jaksa HANAN terhadap terdakwa Endri Bin Sukri dengan ancaman hukuman penjara 1.6 ( Satu Tahun Enam Bulan ) Lebih Ringan dari Pasal yang ia terapkan dan Menguntungkan Terdakwa.
Peran JPU JPU memiliki wewenang untuk menentukan dakwaan dan menangani perkara pidana umum, termasuk kasus pengancaman dengan Senjata Api Tanpa Izin sesuai Pasal yang diterapkan dalam Undang-udang yang digunakan.
Saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kantor tempat ia bekerja Oknum Jaksa HANAN sebagai JPU yang menangani perkara tersebut di atas membenarkan bahwa Pasal yang dikenakan dan Udang-udang yang digunakan benar adanya dan ia menuntut 1.6 ( Satu Tahun Enam Bulan ) hukuman penjara untuk terdakwa Endri Bin Sukri berdasarkan: Perintah, Petunjuk dan Arahan dari Pimpinan dan berdasarakn Terdakwa Mengakui Perbuatan serta Tangisan Terdakwa dan Tolak Ukur dari Tuntutan Sebelumnya; dan
Oknum Jaksa HANAN sebagai JPU perkara tersebut di atas tidak akan menarik kembali surat tuntutan atau surat dakwaan yang ia sudah bacakan di Pengadilan Negeri Muara Enim beberapa Minggu yang lalu, Tegas HANAN sebagai JPU yang menangani perkara tersebut.
Implikasi Jual Beli Hukum Jika JPU terbukti melakukan jual beli hukum, maka dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan dapat menyebabkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Penulis MULYADI KR.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar