SIDIKKASUS – KONSEL. Selasa,12/11/2019, kecamatan angata kabupaten konawe selatan (konsel) provensi sulawesi tenggara (SULTRA)
Angata – bantuan pembagunan rumah tidak layak huni (RTLH) di desa pewutaa di duga tidak sesuai mekanisme, yang seharus kegiatan tersebut di kelolah oleh tim penggelola kegiatan (TPK).namun tidak demikan dan tidak sesuai dalam petunjuk RAB.
Menurut keterangan dan pernyataan beberapa masyarakat yang engan di sebut nama nya, bahwa pembangunan rumah tidak layak huni (RLTH) banyak yang di kurangi (marup) dan anggaran seharusnya di tuntaskan 100% ditahap dua ternyata belum layak untuk di huni oleh penerima manfaat.
dengan adanya laporan masyarakat kepada devisi investigasi lembaga permerhati pencegahan korupsi (LPPK ) sultra Nursalim turun memantau di lapangan pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) untuk menyakinkan sesuai aduan masyarakat bahwa bangunan tersebut benar adanya dan pelaksanaan tidak sesuai dalam rencana anggaran belanja (RAB) atau banyak yang di kurangi volume,
lanjut Nursalim dalam hal ini sesuai dokumentasi yang kami ambil dilapangan bahwa pembagunan tersebut benar tidak mengikuti juknis atau tidak mengikuti Petunjuk yang ada dalam RAB,”
saya akan segera melaporkan ke pihak kejasaan negeri andoolo terkait dugaan tersebut,”
kami juga selaku lembaga kontrol sosial masyarakat ,akan meminta kepada badan pengelolaan keuangan aset daerah (BPKAD) untuk mendpending pencairan tahap tiga di desa pewutaa kecamatan angata ,di karenakan pelaksanaan tahap dua di duga tidak terlaksana dengan baik. tutupnya.
Reporter Iswan
Komentar