Berita sidikkasus.co.id
Lahat – Salah satu perusahaan yang bergerak di Bidang Batu Bara diduga merusak kebun salah satu warga Gedung Agung yang kini di jadikan salah satu Full, Kamis, 13/02/2020.
Hj. Darmunah yang tanahnya dicaplok mengatakan, didalam area yang kini dijadikan Full terdapat tanah miliknya seluas +-2,5 hektar yang diduga telah di rusak seluas +- 1,5 hektar. Oleh PT TNB. Tanah yang dulunya di tanami pohon karet, kini sudah hancur dan di kuasai oleh perusahaan.
“Masih kata Hj.Darmunah yang sehari” biasa di panggil Wak. Munah, merasa sakit hati dan kecewa karena tanah kebun karet yang di jadikan mata pencaharianya tau-tau sudah hancur dan saat ini telah di kuasai oleh pihak perusahaan,
Dalam Pengakuan Wak. Munah setelah dimintai keterangan oleh awak media sidikkasus Menjelaskan dengan nada tersendat, “Aku merasa tidak pernah menjual tanah tersebut, dan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari perusahaan, saya terkejut setelah kebun saya sudah dijadikan Full,
Setelah dapat kabar dari anak saya Yuli, lansung saya temui pemerintah Desa, Imran salaku Sekdes. ucap Wak.Munah sambil menangis.
Sekdes (sekertaris desa) Imran membenarkan bahwa Wak.Munah telah datang menghadap saya bersama Yuli anak tertua dari Wak.Munah, selaku sekdes saya sangat marah karena permasalahan sebesar ini saya tidak mengetahuinya, kenapa sudah ada masalah saja baru aku di kasi tau, dan saya juga Kecewa karena selaku sekdes merasa seperti tidak di hargai sama sekali, bukan itu saja setiap pembebasan lahan di area Gedung Agung, baik oleh perusahaan Batu Bara maupun perkebunan saya tidak pernah di libatkan oleh Kepala Desa, padahal telah di atur di dalam UU No 6 .2014 tentang Desa, menyangkut hak dan kewenangan baik kepala Desa dan Sekertaris Desa. ucap sekdes. ( Alan)
Komentar