Berita Sidikkasus.co.id
Sabtu 30 November 2019|Editor: Warsito Nusantoro Pamungkas
REMBANG,–Dalam perjalanan dari Sragen ke Rembang jarak tempuh kurang lebih 140 kilo kami tempuh kurang lebih 3 jam 30 menit, setelah kami tiba di Rembang kami berhenti di warung dan kami ngobrol dengan beberapa warga setempat, setelah 30 menit kami ngobrol ada seorang warga cerita tentang biaya perbaikan. nama di KK dan KTP dengan biaya mencapai Rp,2,300,000 (dua juta tiga rupiah rupiah).
Dan akhirnya Team kami datang ke lokasi Tepatnya di dukuh taraban RT 005 RW 003, Desa Kunir Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang Jateng. Untuk investigasi mencari informasi yang kongkrit dan benar, akhirnya kami bertemu seorang lelaki paruh baya berbadan kurus, yang bernama Wiji yang tidak lain adalah orang yang membayar Rp, 2,300,000 untuk perbaikan nama yang salah di KK dan KTP.
Wiji menjelaskan kepada tiem memang benar saya dimintai uang oleh Pak SEKDES Rp, 2,300,000 untuk biaya perbaikan nama di KK, KTP dan Nomer NIK KTP Istri, pada bulan April 2019 saya datang kerumah pak sekdes meminta surat keterangan tapi tidak dikasih, pak sekdes menyuruh saya mencari uang Rp.2,000,000 nanti bisa kita bantu dan meminta uang Rp, 300,000 ribu untuk administrasi dijalan, ujarnya.
Untuk mendapatkan uang Rp.2,000,000 saya hutang sama ponakan yang bernama (St) dan jual kaluang anak saya laku Rp, 950,000, untuk semua biaya habis Rp, 2,500,000, untuk wira-wiri saya habis Rp, 200,000 total semua habis Rp . 2,500,000, Dalam surat nikah nama; Wiji namun di KK dan KTP namanya prawono wiji. “Oalah mas kulo namung kerjo kuli bangunan utawi srabutan namung beneri nami mawon telas katah” (ujarnya).
Waktu saya memberikan uang yang diminta pak Sekdes, pak sekdes juga mewanti- wanti jangan bilang siapa-siapa yang penting perbaikan ini beres. Saya dan adik saya juga di ajak pak sekdes ke PN sidang sebagai saksi dipengadilan Rembang, (ucapnya).
Berbuntut pada maraknya praktik pungutan liar (pungli) Praktik ini diduga dilakukan oleh oknum pegawai Desa kunir Sekdes (Sekretaris Desa) inisial (SR). Akibatnya, warga rela merogoh koceh hingga Rp 2,500.000 untuk perbaikan nama di KK dan KTP. Kartu identitas e-KTP ini merupakan barang vital, yang akan menjadi dasar mengurus aneka hal mulai dari membuat Kartu Keluarga (KK), mendaftar registrasi ulang kartu prabayar, hingga mencari kerja atau membuat tabungan di bank.
Sementara Warsito selaku aktivis pun ikut bicara, berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Akan tetapi, setiap daerah (kabupaten atau kota) memiliki aturan dan kebijakan yang dijalankan masing-masing.
Kalau memang ada oknum pejabat desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi melakukan Pungli (pungutan liar) kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), mendagri juga menjelaskan, pembebasan biaya administrasi kependudukan ini merupakan hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang telah disepakati baik oleh Komisi II DPR maupun mendagri.(pungkasnya)
Semenatar tiem awak media saat mengkonfirmasi kepada sekdes melalui via telfon menanyakan dugaan pungli (pungutan liar) sekdesa pun menjawab: sampean sudah saya ajak ketemu kog dak mau, kalau bisa ketemu hari Senin, masalah uang saya gak mau komentar, bisa ditanyakan di PN Rembang itu diproses langsung sama bapak langgeng, gak usah rekam-rekaman, Monggo kita ketemu ngobrol bareng duduk bersama, (ucapnya).
Komentar