Diduga Peras Korban Hingga 17 Juta, 2 Oknum Wartawan Diamankan Polres Jember

Berita sidikkasus.co.id

Jember, — 2 Pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan media online  berurusan dengan Satreskrim Polres Jember. Keduanya ditangkap Polisi karena diduga memeras sasaran korbannya hingga Rp. 17 Juta rupiah.

Pria berinisial MA (41)  asal Kelurahan Slawu Kecamatan Patrang, Jember merupakan residivis kambuhan kasus pemerasan dan pernah diganjar hukuman pada tahun 2017. Seorang  tersangka lagi berinisial ME juga terjerat kasus pencurian sepeda motor yang kasusnya sedang ditangani Polsek Sumbersari.  ME adalah warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Jember.

Wakapolres Jember Kompol. Kadek Ary Mahardika, S.H, S.I.K, M.H menerangkan bahwa peristiwa dugaan pemerasan terjadi di dua TKP yaitu di pinggir jalan Pasar Sumberejo Kecamatan Wuluhan, Jumat(11/06), dan Depan Masjid Hidayahtullah Kecamatan Jenggawah. Sabtu(12/06). Sementara dari hasil pengembangan pemeriksaan diketahui masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah kita kantongi yakni AG dan SS yang diduga turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut dan masih dalam pengejaran petugas.

” Kedua tersangka tersebut dilaporkan Korban karena diduga melakukan pemerasan yang dilakukannya dengan mengaku berprofesi sebagai wartawan,” jelas Wakapolres saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu Siang (16/06).

Dalam kesempatan pertemuan dengan korban, Tersangka MA meminta imbalan uang senilai Rp. 17 Juta Rupiah karena pelaku  mengetahui perihal kejadian korban berdua dalam mobil keluar dari Hotel Beringin. “Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak diekspose di media”, ungkapnya.

” Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. Tersangka ME berperan mencari sasaran korban. Sementara MA yang mengancam dengan permintaan imbalan uang. Dan keduanya sama-sama menerima uang dari korban”, tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi dalam kasus tersebut di antaranya Satu Unit Mobil Escudo, 3 Unit Ponsel, Uang tunai Rp. 2 Juta Rupiah, Dua Kartu ID Card Wartawan Media Online Expresi atas nama kedua tersangka.

Atas tindakan mereka, oleh Penyidik pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Ancamannya, hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pelaku masih dalam proses penyidikan, Saat ini Kami terus melakukan pendalaman terhadap kasusnya”, tegasnya. (Herman).

Komentar