Berita sidikkasus.co.id
Bondowoso – Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso mewarning kepada seluruh kepala desa, dalam wilayah Kabupaten Bondowoso dalam hal mengangkat dan memberhentikan perangkat desa seperti KASI,KAUR Dan KADUS harus sesuai mekanisme ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. Untuk pengangkatan perangkat desa yang dimaksud, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun saat mendaftar.
Hal itu didasari dengan undang undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015 bahwa syarat menjadi perangkat desa usia paling rendah 20 tahun paling tinggi 42 tahun dan berpendidikan serendah rendahnya SLTA sederajat.
menanggapi terkait pemberitaan SK kades ada jawaban dari sekdes nur hasan. Pengakuan NH sekdes. Bahwa sekdes tresebut sudah lama mengabdi jadi perangkat sejak 2015. “terangnya.
Sedangkan tokoh masyarakat AS kepada media ini, Pada Senin 29/7 menyampaikan bahwa NH tidak pernah menjadi perangkat apalagi jadi Kaur Pemeritahan di desa wonosari Kecamatan Grujukan. NH hanya sebagai HIPPA di desa wonosari.
Hal ini disampaikan AS atas dasar pengakuan perangkat desa dan beberapa mantan perangkat desa dan sesuai daftar Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa ( TPAPD) pada tahun 2015. memang tidak ada daftar nama atas nama Nur Hasan pada rahun 2015 Kaur Pemerintahan di duduki oleh Sunarwi ini daftarnya.” Jelas AS.
Demikian Memang kalau ada SK pengangkatan perangkat pada tahun 2015 Nur Hasan usianya atas dasar KTP dan KK yang lahir pada bulan Agustus 1972 pada saat 2015 Nur hasan sudah berusia 43 tahun 3 bulan. Hal ini memang sudah melanggar perundangan dan ketentuan didasari dengan undang undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015 bahwa syarat menjadi perangkat desa usia paling rendah 20 tahun paling tinggi 42 tahun.
Terkait Permyataan tersebut beberapa media dan tokoh masyarakat bermaksud mendatangi Kantor Kecamatan Grujukan.
Selang beberapa saat kemudian disampaikan oleh staf kecamatan, menurutnya pak Camat masih sholat kata staf tersebut.
Namun al hasil Pak Camat enggan menemui untuk di konfirmasi terkait SK sekdes desa Wonosari tersebut.
Menurut As Tokoh masyarakat desa wonosari permasalahan ini kalsu memang tidak ada tindak lanjut dari kecamatan atau Dinas terkait. permasalahan ini akan di lanjutkan Ke ranah PTUN karena kami masyarakat ingin kejelasan dan tanggapan yang betul-berul tegak lurus,” jelasnya.
Reporter: Jubri
Komentar