Berita Sidikkasus.co.id
Jember, — Mohammad Antok yang ditahan kasus penganiyaan diwilayah kecamatan Jelbuk kabupaten Jember mengajukan praperadilan terhadap pihak Kepolisian Polsek jelbuk jajaran polres Jember, pada hari Rabu (03/11/21).
Melalui kuasa hukumnya Rusnadi Bakri dan tim, mendaftarkan Gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jember terkait dugaan kejanggalan proses hukum terhadap kliennya Mohammad Antok yang dilakukan oleh pihak termohon dalam hal ini Polsek jelbuk beberapa waktu lalu.
Rusnadi Bakri S.H dan Tim selaku pengacara, mengatakan pengajuan praperadilan dari kliennya terkait dugaan kesalahan prosedural dalam penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian Polsek jelbuk.
” Ya hari ini Kami sudah melakukan pendaftaran gugatan praperadilan di pengadilan negeri Jember dengan termohon kepolisian Polsek Jelbuk,”ucap Rusnadi Bakri SH kuasa hukum Mohammad Antok.
Menurut Rusdi bahwa ada dugaan prosedural yang dilanggar oleh Polsek Jelbuk baik KUHAP maupun Perkap, pasalnya kliennya ditangkap dan ditahan tanpa ada status yang jelas.
“Ini kan laporan atau pengaduan masyarakat bukan tangkap tangan, belum sampai 24 jam sudah melakukan penahanan.Seharusnya kepolisian mengikuti aturan aturan sesuai perkap atau KUHAP,” bebernya.
Sampai saat ini, lanjut Rusdi, kuasa hukumnya belum tahu status kliennya, apakah saksi, terlapor atau korban.
“Makanya itu, terkait hal tersebut kami melakukan permohonan praperadilan,” Tegasnya.
“Kami mengajukan praperadilan bentuk ikhtiar kami selaku kuasa hukum, untuk melakukan upaya hukum guna mengontrol kinerja penegak hukum,”jelasnya menambahkan.
Menanggapi pengajuan praperadilan yang sudah dilayangkan oleh kuasa hukum, Kapolsek Jelbuk AKP Dwiko S.H, mengatakan bahwa penahanan dan penangkapan terhadap pemohon sudah sesuai prosedur dan sudah memenuhi unsur dua alat bukti.
“Itu hak dari mereka untuk mengajukan praperadilan mas, kita selaku petugas melakukannya sudah sesuai prosedur,” terangnya.
Lebih lanjut AKP Dwiko menerangkan, Kalo tidak sesuai prosedur itu yg manjadi masalah.
Semua aturan sudah kita lalui untuk melakukan tindakan hukum kepada yang bersangkutan.
“Status Mohammad Antok adalah sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan, pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 1. Mohammad Antok sebelumnya residivis dalam kasus curanmor,” beber AKP Dwiko.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan dan penahanannya tersangka sudah sesuai SOP maupun perkap.
“Kalau kita moro moro( tiba tiba-red) nangkap dan tidak cukup bukti sesuai hukum itu yang salah.Semuanya sudah dilakukan mulai tahapan penyelidikan dan penyidikan,”jelasnya kepada wartawan sidikkasus melalui pesan singkat WhatsApp.
Terkait dengan gugatan yang dilakukan oleh pengacara kliennya, Kapolsek mengatakan sangat menghormati dan siap menghadapi gugatan tersebut.
Sementara Humas pengadilan negeri Jember Sigit Triatmojo membenarkan bahwa pada hari ini Rabu tanggal 3-11-2021 ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ruspandi Bakri selaku kuasa hukum Mohammad Antok terkait tindak pidana penganiyaan dengan termohon kepolisian sektor jelbuk.
” Gugatan praperadilan terkait sah dan tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polsek jelbuk,”Ucap Sigit Triatmojo selaku Humas pengadilan negeri Jember kepada awak media.
Sigit Triatmojo menjelaskan bahwa istilah Praperadilan merupakan sarana bentuk kontrol bagi aparat penegak hukum khususnya penyidik dalam melakukan proses penyidikan dalam penetapan tersangka, proses penangkapan dan penahanan apakah sudah tepat sesuai prosedur apa tidak.
“Nantinya pengadilan dalam hal ini hakim akan menguji apakah penangkapan dan penahanan yang dimaksud sah atau tidak,”terangnya.
“Proses praperadilan sendiri akan diputuskan dalam kurun waktu 7 hari kedepan,” imbuhnya Sigit Triatmojo S,H. M,H Humas yang juga selaku hakim di pengadilan negeri Jember.
Penulis Herman
Komentar