Diduga Pemda Taliabu Cairkan Anggaran Senilai 47 Miliar Tampa SP2D

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Badan Pengelolaan Keuangan Pemdapatan dan Aset Daerah ( BPKPAD) Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-tab) Di duga mencairkan Anggaran Sebesar Rp. 47.000.000.000,00 – ( Empat Puluh Tujuh Miliar Rupiah) Tampa Menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Pada Tahun 2019.

Hal ini terungkap dalam Pertemuan antara Tim pemeriksa BPK Perwakilan Maluku Utara dengan Pejabat Sementara Bupati (Pjs) Pulau Taliabu, Drs.Maddaremmeng,M.si serta para pimpinan organisasi perangkat daerah ( OPD), Selasa 6/10/2020.

Pertemuan tersebut dalam ramgka periksaan Aset demgan Tujuan Tertentu ( ATT) terhadap masalah aset dan kas daerah dilingkup Pemerintah Pulau Taliabu serta klarifikasi pencairan anggaran senilai Rp 47 Miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dalam APBD tahun anggaran 2019.

“Agenda kami dalam rangka audit khusus soal aset dan kas daerah,” kata sala satu anggota Tim Pemeriksa BPK Provinsi Maluku Utara yang engan namanya disebutkan.

Pjs. Bupati PulauTaliabu Drs.Maddammereng, menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) agar proaktif serta mendukung proses audit yang dilakukan BPK.

” Saya mintah kepada Pimpinan OPD untuk koperatif, terutama kepala inspekturat, agar dapat membantu dalam menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta oleh Tim BPK,” tandas Maddaremmeng pada pertemuan itu.

Maddaremmeng bilang, maksud kedatangan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) adalah melakukan Audit dengan Tujuan Tertentu (ATT) .

“Tim audit akan melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan menajmen kas, serta aset Pemda Pulau Taliabu,” jelasnya.

Dikatakan, dalam audit ini, nantinya akan dikroscek kembali persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kepatuhan.

“Sekali lagi saya minta agar tidak menyulitkan Tim BPK, mengingat BPK hanya punya waktu 34 hari dipemda Taliabu, sehingga diharapkan dengan waktu yang ada dimanfaatkan dengan baik,” tandasnya.

Terkait dengan Temuan BPK tersebut, Kepala BPKPAD Kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur menolak memberikan keterangan saat hendak dikonfirmasi media.“ Rabu 7/10/2020. ( Jak)

Komentar