Diduga Pelaku Kejahatan Korupsi ADD Losseng, DPC GPM Dukung Kajari, Penyidik Tipikor Harus Tetapkan TSK & Tahan

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG,- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu mempertanyakan sikap Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu bersama tim penyidik tindak pidana korupsi atas penetapan tersangka Dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan itu yang diduga kuat masih di tutup-tutupi.

Sementara hasil audit Investigasi itu pun sudah diserahkan ke Jaksa pada hari Senin, 14 November 2022 lalu.

Menurut Kasi Intel Kejari Taliabu, Nazamudin, saat ditemui salah satu awak Media Online di Kantor Kejari mengaku, telah menerima hasil audit investigasi dari Inspektorat. Dalam hasil audit tersebut ditemukan kerugian Negera terhadap penggunaan anggaran Desa dalam hal ini DD dan ADD tahun 2020-2021 sebesar Rp.678.331.250.00.

Namun hingga saat ini belum juga ada kejelasan terkait tindaklanjut dari kasus tersebut.

Menurut Ketua DPC GPM Lisman disapaa bung Dex, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu semakin tidak konsisten dalam menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi di Daerah ini.

Sikap tidak jelas seperti ini tentu berdampak negatif terhadap eksistensi lembaga penegak hukum.

“Untuk itu DPC GPM Pulau Taliabu, meminta sebaiknya Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu segera angkat kaki.”ujarnya. Kamis, 22/12/2022. ( Jek/Redaksi)

Komentar