Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Tegalsari – Perlakuan tidak menyenangkan dan mengintimidasi terhadap wartawan kembali terjadi. Hal ini terjadi saat jurnalis media online sidikkasus.co.id. bersama jurnalis media online lainnya melakukan peliputan terkait kegiatan di SMKN 1 Tegalsari yang dihadiri Camat Tegalsari Muji Purwanto, Kapolsek setempat bersama anggotanya, dan Kades Tegalsari Boniran, Pada Selasa. (21/02/2023).
Perbuatan menghalang-halangi wartawan saat liputan yang dilakukan oknum Satpam SMKN 1 Tegalsari berinisial V E , tak berhenti disitu, oknum Satpam juga bilang, ” Tidak boleh masuk kedalam!”.
“Saya dihalangi-halangi saat akan meliput kegiatan yang dilaksanakan di halaman sekolah bersama media cetak dan online. Ini jelas, telah menghalang-halangi tugas sebagai wartawan untuk meliput acara tersebut.
Wartawan yang berinisial NRT, Saya ingin ketemu dengan Kepsek pk Gatot?”…. Satpam V E menjawab, Kepala sekolah tidak ada ditempat, kamu duduk disini aja,” ucapnya.
Perbuatan Satpam tersebut telah melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.
“Dalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah,”ujarnya.
( Tim SDK )
Komentar