MUARA ENIM – JKN. Didudga LSM juga merangkap Wartawan, melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pihak PT. Sumatra Agro Teknik, dan CV. Anugrah Alam Lestari.
Awal mula kejadiaan tersebut diketahui pada hari Rabu, 02/10/2019 sekitar pukul 11.30 tempat kejadian perkara di kantor kepala Desa Kayu arasakti Kec. Gunung megang Kab Muara Enim.
Pelapor menemui yang pelaku dikantor kades Kayu Ara sakti karena sebelumnya pelapor diminta datang menemui yang (Aj) melalui handphone, setelah bertemu dengan (Aj) terlapor berkata kepada pelapor, perusahaan milik pelapor tidak layak mengerjakan proyek peremajaan tanaman kelapa Sawit, karena nilai proyek tersebut lebih dari 5 milyar.
Dan minyak solar yang digunakan pihak perusahaan bahan bakar alat berat dan mengunakan solar bersubsidi.
selanjutnya (Aj) mengancam akan mengexspose dan menyebar luaskan hal tersebut ke media, dan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Namun jika pelapor mau memberikan konstribusi kepada kantor (tabloid) ditempat (AJ) bekerja, maka hal tersebut tidak akan di exspose oleh (AJ) dan (AJ) juga meminta di ikut sertakan dalam pengerjerjaan proyek tersebut.
Kalau tidak diikut sertakan dalam pengerjaan proyek maka keamaan alat berat tidak dijamin kalau ada pengerusakan.
Karena merasa hal tersebut akan menganggu proyek pelapor akhirnya memberikan uang sebesar RP2.500.000 dan sebelumnya pelapor juga sudah pernah memberikan uang sebesar RP 2,500.000 melalui via transfer bank BRI an/ ROY P MANALU.
Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke polsek Gunung megang kec Gunung megang Kab Muara enim.
Kerugian pelapor diduga Rp 5000.000 ( lima juta rupiah).
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Gunung megang AKP Feryanto,SH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu fadli dan tim trabazz untuk melakukan penyelidikan & penangkapan tersangka, setelah diketahui keberadaan tersangka, team trabazz dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung megang AKP Feryanto, SH dan kanit Reskrim Aiptu M.Fadhli langsung melakukan penangapan terhadap tersangka dan barang bukti
1). satu buah amplop warna putih yg berisikan uang tunai sebesar Rp 2,500.000
2). satu lembar slip bukti transfer Rp 2000.000
3). satu lembar slip transfer sebesar Rp 500.000.
tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawak ke Kapolsek Gunung megang (team)
Komentar