Berita sidikkasus.co.id
Muara Enim – Kamis .5 Oktober 2023.
Dalam UUD nomor.20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pendidikan adalah suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana pembelajaran dan proses belajar agar peserta didik dapat secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,bangsa, dan negara.
Namun sangat disayangkan suatu tempat dimana anak anak yang sedang di didik di tempa untuk mengenyam suatu pendidikan yang layak, adakalanya tercoreng oleh oknum tenaga pendidik yang di duga sengaja mengambil kesempatan mengadakan pungutan liar(pungli) serta sepertinya sengaja melakukan dugaan ketidak transparan nya dalam, perealisasian dana bos dengan bermacam modus dengan memanfaatkan keterbatasan pola pikir wali murid.
Berdasarkan keluhan wali murid dan investigasi awak media Sidik kasus, berhasil menemukan adanya dugaan pungli dan dugaan penyelewengan dana bos yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah beserta beberapa guru sdn 11 panang Enim kabupaten muara Enim provinsi Sumatera Selatan
adapun dugaan pungli yang telah dilakukan oleh sekolah tersebut sebagai berikut.
1.pungutan biaya kertas ulangan Sebesar Rp25000
2.adanya sewa laptop untuk program Asesmen nasional berbasis komputer (anbk) untuk kelas lima per siswa Rp 100 000
adapun untuk dugaan penyelewengan dana bos berdasarkan konfirmasi awak media Sidik kasus dengan ketua komite sekolah yang baru maupun yang lama di temukan suatu kejanggalan bahwasanya mereka sama sama belum pernah menerima cap komite serta SK komite sekolah selama jabatan mereka dan menurut pengakuan mereka belum pernah di libatkan dalam pembuatan, rencana anggaran kegiatan sekolah (rkas).dan dalam konfirmasi singkat dengan ketua komite yang lama beliau turut membenarkan bahwa, sekolah tersebut masih melakukan kegiatan pungutan biaya untuk kertas ulangan tutupnya.
Untuk menerbitkan berita media sidik kasus yang akurat dan berimbang awak media terlebih dahulu melakukan konfirmasi dengan (sulastri) selaku,kepala sekolah SDN 11 panang Enim mengenai dugaan tersebut menurut beliau “untuk jenis pungli beliau tidak mengetahui di karenakan seluruh kegiatan sudah di serahkan kepada wali kelas masing-masing dan untuk perealisasian dana bos beliau hanya menjawab dana bos untuk sekolah tersebut sudah di realisasikan semua”.
Dengan terbitnya berita ini,diharapkan kepada instansi pemerintahan kabupaten Muara Enim khususnya dinas pendidikan agar segera terjun kelapangan untuk melakukan kroscek dan pengawasan terhadap keluhan wali murid dan apabila di temukan adanya’ pelanggaran hukum di harapkan segera tindak sesuai dengan aturan yang berlaku demi terwujudnya pencetakan anak bangsa yang maju ,berbudi luhur dan cerdas
Korlap provinsi Sumatera
(Iswahyudi)
Komentar