Diduga Modus Tipu-Tipu Jual Barang Fiktif Korban Mengalami Kerugian 6 Juta

Berita sidikkasus.co.id

MADIUN – Berawal dari perkenalan sebagai customer/pelanggan Travel Salah seorang warga Jakarta T.Hannif berhasil mengelabuhi Sukron makmun pemilik travel warga Madiun, diketahui T.Hannif bekerja sebagai salah satu karyawan sales mobil di Indomobil Nissan Datsun Sunter berdasarkan informasi terakhir yang didapat. Sabtu, 28/08/2022

Saya (Sukron makmun) selaku korban sekaligus wartawan dari media online merasa dirugikan oleh T.Hanif.
berawal singkat cerita 22 Mei 2022 Sukron bertanya kepada T.Hannif tentang Harga unit sepeda motor jenis suzuki satria tahun 2015/2016 dijakarta, lalu T.Hannif menawarkan barang kepada saya satu unit sepedah motor dengan harga jauh murah setelah tawar menawar sepakat senilai 8 jt include ongkir dan cabut berkas, karena sudah sepakat dengan harga tersebut saya langsung mentransfer ke nomor rek atas nama T.Hannif yang dikirimkan kepada saya melalui pesan WhatsApp,

Setelah saya transfer T.Hannif menjanjikan dalam 3 hari barang sudah sampai Madiun (rumah saya sesuai alamat yang saya kirim kepada T.H) berikut proses cabut berkas surat surat kendaraan tersebut dalam 3 hari selesai dan akan dikirim, setelah lebih dari tiga hari barang tak kunjung datang saya mencoba konfirmasi kepada T.H melalui pesan WhatsApp beliau menjawab dengan janji janji Alasan besok, besok, dan sampai hari ke hari lagi masih belum terkirim, karena saya merasa ada yang ganjil saya memutuskan untuk minta di kembalikan uang yang saya sudah transfer, beliau setuju yang saya minta dan sempat mengembalikan 2 juta Rupiah, sisanya berjanji di akhir bulan Juni. dengan dalih mengirimkan Buku tabungannya Berikut ATM sebagai jaminan kepada Sukron, dengan alasan Gajinya masuk kedalam rekening tersebut suruh mengambil akan tetapi sampai saat ini sudah berjalan 3 bulan rekening tersebut tidak ada saldo yang bertambah.

Dengan bersamanya diangkat berita ini saya sukron (korban) Sudah melaporkan ke Polres Madiun Atas Dugaan dasar Hukum penipuan Pasal 378 KUHP, dengan bukti yang ikut diserahkan berupa pesan WhatsApp dan resit bank nominal transfer, dan berharap semoga cepat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sebagai mana mestinya… Bersambung..!

Pewarta : Sukron Makmun

Komentar