Diduga Menyimpan Bahan Peledak, Warga Kelahiran Jember Dibekuk Polisi

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Diduga menyimpan bahan peledak, warga kelahiran Jember ditangkap tim cobra tangguh polres Lumajang, Selasa  (14/7/2020). Sebut saja inisial ‘SN’ (47) warga Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung, digelandang ke Mapolres Lumajang Jawa Timur.

Pasalnya, pria kelahiran Jember tersebut, diduga sebagai orang yang menjadi peracik hingga mengedarkan bahan yang diduga sebagai bahan peledak berupa mercon.

Kasat Reskrim polres Lumajang, AKP Masykur, saat dikonfirmasi Sidikkasus.co.id, melalui Kasubbag Humas Ipda Catur Budi Bhaskara, Rabu (15/7) mengatakan, ungkap ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Cobra Tangguh dan Sat Intel Polres Lumajang.

”Saat diamankan dari kediamannya, ‘SN’ didapati menyimpan, sejumlah barang yang ditengarai sebagai bahan peledak mercon,” ungkap Ipda Catur.

Ipda Catur menambahkan, ‘SN’ diamankan bermula dari seseorang inisial ‘ST’ yang mengaku membeli serbuk mercon kepada ‘SN’.

“Berdasarkan hasil pengembangan dari ‘ST’ yang telah mengaku membeli serbuk mercon dari ‘SN’. Selanjutnya dilakukanlah penyelidikan oleh petugas, dan hasilnya, di rumah ‘SN’ kami mendapatkan sejumlah bukti,” imbuh Ipda Catur.

Barikut sejumlah barang bukti yang disita polisi dari kediaman ‘SN’ :

1. Blerang 31,8 kg
2. Potasium 14,5 kg
3. Sumbu 27 ikat
4. Bubuk mercon 5 kg dengan 5 plastik
5. Campuran areng + bubuk 2 kg
6. Kertas sumbu 2 kg
7. Tawas 1 kg
8. Kantong plastik hitam 5 buah
9. Kantong plastik putih 1 buah
10. Areng 2 kg
11. Drum kecil 1 buah
12. Ayakan kecil + 2 ons paku
13. 1 (satu) buah Timbangan

Polisi hingga kini terus melakukan pengembangan akan kasus ini.

“Saat ini ‘SN’ mengaku mendapatkan atau membeli barang – barang yang diduga untuk dibuat sebagai bahan peledak tersebut dari orang yang tidak dikenal. Akan tetapi, kami akan terus melakukan pendalaman, terkait kemungkinan – kemungkinan yang ada,” tukas Ipda Catur.

Dalam kasus ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (Ria)

Komentar