Berita Sidikkasus.co.id
BEKASI, – Banyak x modus penipuan sekarang ini dan terus saja terjadi di ibu kota, sehingga banyak pihak yang merasa dirugikan. (28/02/2021)
Seperti aplikasi yang satu ini, yang diduga aplikasi Agoda.com Yang mana dari tahun 2020 sudah banyak laporan konsumen yang merasa tertipu. Pemesanan dari via Handpone.
Motif pemesanan nya cukup menarik, dimana customer memesan di Via aplikasi platform melalui handpone dan melakukan pembayaran tranfers, setelah itu pihak Agoda mengirim kan email untuk konfirmasi kepada customer, Namun ketika customer datang ke lokasi bahwa pihak Agent yang tidak merasa memesan dan memasang platform tersebut disalah satu aplikasi Agoda.com denggan menggunakan nomer dan handpone nya tersebut.
Akibat modus tipu tipu dari aplikasi agoda tersebut , pihak Agen yang merasa dirugikan berencana akan melaporkan pihak Agoda dengan Laporan dugaan tindak pidana Penipuan Pasal 378 KUHP Dan Pasal 310 KUHP Tentang Pencemaran nama baik serta Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45A ayat 1 ttg ITE
“Saya akan laporkan pihak Agoda nya Karena menurut saya pihak Agoda adalah yang bertanggung jawab atas kejadian ini, dan saya tidak akan tinggal diam ketika Nomer telpon dan Email pribadi saya disalah gunakan demi meraup keuntungan pribadi ” tutur Budi Nofrian selaku Agent property yang dirugikan oleh pihak agoda kepada awak media. (28/2/2021)
Kejadian ini terjadi, karena sudah merasa resah akibat perbuatan pihak agoda.com. Sebab sampe sekarang, tidak ada nomer telpon resmi yang bisa dihubungi oleh awak media untuk meminta klarifikasi terkait persoalan ini.
“Ya, saya akan tindak lanjuti ini dan saya sudah konfirmasi dengan pihak korban ataupun Agent property lain yang juga sebagai korban platform fiktif tersebut”, terang Budi.
Sekarang ini tinggal menunggu berkas lengkap, dan setelah itu saya naikan laporan nya, paparnya.
Sebelum itu, terang Budi, saya akan layangkan surat somasi kepada pihak Agoda untuk segera klarifikasi terkait kasus ini.
Disampaikan Budi, yang juga merupakan Pimpinan Umum di salah satu perusahaan media nasional, “Kejadian ini harus menjadi perhatian publik untuk masyarakat dapat lebih berhati hati. Karena sekarang ini marak nya platform online yang sangat gampang diakses, namun tidak memiliki legalitas yang jelas sehingga dapat terjadi dugaan tindak pidana Penipuan seperti sekarang.
(Redaksi)
Komentar