Berita sidikkasus.co.id
SUMENEP – Badan permusyawaratan desa (BPD) Laporkan Oknum kades Bilis-bilis Terkait dugaan penggelapan atau penyelewengan Dana SILTAP tahun anggaran 2021 ke unit Tipikor satreskrim polres Sumenep (7/12/2022).
Sekretaris BPD Bilis-bilis, Taufik Ismail dikonfirmasi oleh Kabiro media sidikkasus.co.id, mengakui ianya telah melaporkan oknum Kades Bilis-bilis atas kesepakatan ketua BPD dan Anggotanya.
“Laporan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, berkenaan dengan adanya dugaan penggelapan atau penyelewengan Penghasilan tetap (SILTAP) empat perangkat desa tahun 2021 yang bersumber dari ADD.
Dan pada tanggal 10 Januari 2023 Saya selaku Sekretaris BPD Bilis-bilis dan juga sebagai pelapor mendatangi Unit Tipikor Satreskrim Polres Sumenep untuk panggilan Klarifikasi terkait laporan tersebut”, ujar Taufik.
Sekretaris BPD Bilis-bilis Taufik Ismail mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada kepala desa tentang pengelolaan keuangan desa.
“Jadi pada tahun 2021 pada masa PJ bapak Andi Miftahorrahman, ada empat perangkat desa Siltap nya belum cair selama satu tahun.
Dan sampai masa berakhirnya PJ uang atau dana Siltap tersebut di kembalikan ke rekening desa tertanggal 23 Desember 2012.
Kemudian setelah ada kepala desa definitif, yang bersangkutan bersurat kepala desa per Januari 2022 untuk segera mencairkan Siltap yang dimaksud tersebut Yang jumlahnya per orang Rp.24,600,000 (Dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah),
Dan akumulasinya semua Rp.98,400,000 (sembilan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).
Dan sampai hari ini bapak Abdurrasyid selaku kepala desa enggan menjawab surat tersebut,” ungkapnya.
Taufik Ismail juga menyampaikan berbagai langkah dilakukan untuk meminta kades menjelaskan dan mempertanggung jawabkan dana tersebut, namun tidak kunjung ada kejelasan dan penyelesaian.
“Sebagai bentuk kinerja Kami BPD Bilis-bilis, maka hal ini kami tindaklanjuti ke pihak kecamatan Arjasa.
Makan oleh pihak kecamatan, Kami BPD dan juga kedes Bilis-bilis, untuk bermusyawarah atau mediasi.
Dan hasil dari musyawarah tersebut kades Bilis-bilis menyatakan siap mencairkan dana Siltap empat perangkat desa tersebut dan ini tertulis dalam berita acara yang di tandatangani oleh bapak camat Arjasa, ketua BPD Bilis-bilis dan kepala desa Bilis-bilis sendiri.
Dan kades juga menyatakan akan mencairkan dengan melalui metode transfer ke rekening yang bersangkutan, akan tetapi sampai hari ini tidak ada tindak lanjut dari kades dan bahkan tidak ada etikad baik dari kades Bilis-bilis.
Kami pihak BPD Bilis-bilis juga dalam hal ini pernah bersurat kepada pimpinan Bank Jatim memohon cetak rekening koran desa Bilis-bilis dengan tujuan kroscek, apakah dana Siltap periode 2021 tersebut masih ada atau sudah di gunakan atau dialihkan.
Namun dari pihak Bank Jatim kecamatan Arjasa belum memberi jawaban.
Maka dari itu kerena sudah tidak ada kejelasan, sebagai bentuk evaluasi kinerja kepala desa Bilis-bilis, Kami BDP Bilis-bilis melaporkan terkait dugaan penggelapan atau penyelewengan dana Siltap tahun 2021 oleh kepala desa Bilis-bilis ke unit Tipikor Satreskrim Polres Sumenep tertanggal 7 Desember 2022,” lanjutnya.
Mantan PJ Kedes Bilis-bilis Andi Miftahorrahman menerangkan melalui via WhatsApp setelah dikonfirmasi oleh Kabiro media ini, beliau membenarkan bahwa dana Siltap empat perangkat desa tersebut dikembalikan ke rekening desa dikarenakan adanya surat pengajuan pengunduran diri dari yang bersangkutan.
“Pengajuan pengunduran diri itu saya tindak lanjuti dengan konsultasi dan kordinasi (lewat surat) ke kecamatan, dan sampai masa jabatan saya, berakhir jawaban dari kecamatan tidak ada jawaban” terangnya melalui pesan singkat WhatsApp (10/1/2023).
Dan sampai diterbitkan berita ini, setelah di konfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp kades Bilis-bilis tidak memberi jawaban.
(Aiman Sultan)
Komentar