MUARAENIM, JKN – Seorang warga Desa Pagar Agung Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Berinisial (SI) 68 th Telah diamankan KAPOLSEK Pulau Panggung, (SDL) hari Sabtu (21-07-2018). karena diduga telah mencabuli Anak di bawah umur dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas enam.
Kronologisnya, pada hari jum,at (20-07-2018) sore
orang tua korban pulang dari kebun nya, dalam perjalan pulang ia melihat pelaku masuk ke semak-semak dan diiringi korban. Suryadi, melihat anaknya mengikuti pelaku, langsung memanggil anaknya dan menyuruhnya pulang, sehinga korban pun pulang bersama orang tuanya.
tetapi Suryadi orang tua korban masih menaruh curiga kepada pelaku dan berniat ingin menayai anaknya tadi,
akan tetapi anaknya sudah pergi lagi dari rumah dan pada ahirnya orang tua korban memutuskan untuk mencari anaknya di tempat dia bertemu dengan pelaku bersama anaknya tadi, kecurigaan orang tua korban semakin besar karena di dalam semak ia mendapati rumah rumahan dan didalamnya seperti sering di buat tempat tidur tiduran.
Semakin besar kecurigaan Suryadi ayah korban ini dan langsung mencari disekelilingnya, ternyata benar di satu tempat di dapati tempat serupa. Ternyata di dalamnya ter dapat anaknya dan pelaku. Akan tetapi pelaku sempat lari dari tkp, saat pelaku melarikan diri terlihat oleh leon 20 th Desa Pagar Agung, yang
saat itu leon lagi mencari burung di dekat TKP.
Suryadi ayah korban merasa tidak senang dengan perbuatan pelaku lansung melaporkan kejadian ini ke KAPOLSEK Pulau Panggung, Kecamatan SDU.
Mendapat laporan dari Ayah korban, Kapolsek Semende AKP Nusirwan SE.MH beserta Kanit, Intelkam Bripka Barmansyah, SH. bersama. Kanit Reskrim Bripka Ardiansyah.SH langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku.
Saat kami temui Kanit Reskrim Bripka Ardiansyah, SH, membenarkan adanya kejadian itu sehinggt barang bukti satu lembar baju dan satu lembar celana panjang korban.
Pelaku akan terjerat Pasal 82 ayat(1) jo 76E UU RI NO (1) th 2016 tentang penetapan peraturan pemerentah pengganti UU Nomor tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. jelas Ardiansyah (Ansory)
Komentar