Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Diduga memperjualbelikan satwa dilindungi melalui akun media sosial facebook, dua pria asal warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) diringkus Unit Resmob Polres Lumajang, dan menginap di hotel prodeo (tahanan) Mapolres Lumajang, Rabu (26/1/2022).
Adalah inisial ‘AA’ (21) dan ‘AD’ (62). ketika diamankan oleh pihak unit Resmob Polres Lumajang, mereka berdua seakan tak berkutik
Informasi berhasil dihimpun dari polisi, penangkapan yang dilakukan terhadap Meraka berdua, dilakukan di tempat yang berbeda. Bermula ketika Tim Resmob mendapatkan informasi adanya penjualan satwa dilindungi melalui akun media sosial facebook.
Berangkat dari informasi tersebut, Tim Resmob Polres Lumajang melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya, AA sebagai penjual satwa dilindungi tersebut tak berkutik saat dijemput oleh Tim Resmob di kediaman nya.
Kasatreskrim polres Lumajang, AKP. Fajar Bangkit Sutomo, dikonfirmasi sidikkasus.co.id, melalui sambungan satelitnya, Jum’at pagi (28/1) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya benar, kami telah mengamankan dua pria terduga, yang Memperjual belikan satwa dilindungi”, ungkap Kasatreskrim polres Lumajang, AKP. Fajar Bangkit Sutomo.
Pihaknya juga menyampaikan, selain mengamankan terduga pelaku, juga telah mengamankan barang bukti (BB).
“Selain seekor burung elang yang dalam keadaan masih hidup, beberapa barang bukti sudah kita amankan, termasuk satwa dilindungi yang sudah di air keras oleh pelaku,” katanya.
‘AA’, lanjut Fajar, diketahui telah memperjualbelikan satwa jenis Elang Alap Jambul melalui akun medsos miliknya seharga Rp 400 ribu. Atas postingan itupun, pihak Resmob bergerak cepat untuk segera memburu pelaku.
“AA ini mengaku kalau hewan itu dia dapatkan dari seseorang yang tidak dikenal, dan ia tahu bahwa burung elang tersebut adalah satwa langka yang dilindungi dari kepunahan,” terang Fajar.
Tidak berhenti pada penangkapan pada inisial ‘AA’ saja. Namun Tim Resmob Polres Lumajang melanjutkan perburuan terhadap pelaku lainnya. Tak ayal penyelidikan dilakukan terhadap inisial ‘AD’ yang diduga melakukan penangkaran satwa tak berijin.
“Dari informasi yang kami dapat, juga kami amankan seorang pelaku penangkaran satwa dilindungi berupa hewan kijang, pelaku dengan inisial AD ini melakukan penangkaran satwa dilindungi tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang,” jelas Fajar.
AKP Fajar mengungkapkan, bahwa pelaku sudah lama melakukan penangkaran tanpa ijin. Menurut Fajar, hal itu terbukti dari sepasang hewan Kijang yang semula dibeli oleh AD, hingga kini telah mencapai jumlah 13 (tiga belas) ekor.
“Pelaku melakukan aksinya tergolong sangat rapi, hingga kita ketahui, dan alhamdulillah bisa kita amankan berikut barang bukti 13 ekor kijang,” ungkap AKP Fajar.
Sedangkan, dari keterangan AA maupun AD, aksinya dilakukan tanpa mengantongi surat ijin pemeliharaan atau penangkaran satwa dilindungi dari pihak berwenang. Karena aksinya itu, AA dan AD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“Masing-masing pelaku, tidak bisa menunjukkan surat ijin untuk memelihara satwa yang masuk dalam kategori dilindungi. Terpaksa, kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tegas AKP Fajar.
AKP Fajar mengimbau kepada masyarakat, agar perbuatan pelaku tidak dicontoh, menurutnya perbuatan pelaku dapat merusak ekosistem serta berdampak negatif terhadap lingkungan.
“Tentu saja perbuatan pelaku bertentangan dengan hukum, jangan dicontoh,” imbau AKP. Fajar. (Ria/End)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar