Berita sidikkasus.co.id
JEMBER ,- Unit Reskoba Polres Jember berhasil menangkap tiga orang pria lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Kamis (21/10/202).
Ketiga orang tersebut yakni inisial SDK bin Komari (42), MIF bin Sunardi (25) dan ES (30 ), SDK dam MIF merupakan warga Dusun Kedung sumur, Desa Jambe Arum, Kecamatan Puger Kabupaten Jember dan EF warga Jl. Manggar Link. Tegal Rejo Kel. Jember lor, Kec.Patrang, Kab.Jember.
Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin Sik MH melalui Kasat Reskoba Polres Jember IPTU Sugeng Iryanto SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu pada Kamis 21 Oktober 2021 oleh Anggota Reskoba Polres Jember.
“Memang benar telah dilakukan penangkapan tiga orang pelaku yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, oleh anggota satreskoba Polres Jember” ucap Sugeng Iryanto.
Penangkapan ketiga terduga tersebut di lokasi yang berbeda pada hari Rabu 20 Oktober 2021 sekitar jam 19.00 wib.
Berawal ES yang terlebih dahulu kami amankan di rumahnya jl. Manggar lingkungan karang rejo Jember lor berdasarkan informasi yang mana ES tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika gol 1 diduga jenis sabu.
“Dari dalam rumahnya saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.11 Gram, 1 buah pipet kaca berisikan sisa diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.70 Gram, 1 alat hisap dan 1 buah HP Samsung A5,” terang Kasat Reskoba.
Menurut Sugeng, pada hari Kamis dini hari tanggal 21 Oktober 2021 terduga kedua dan ketiga kami amankan yaitu SDK dan MIF. Berdasarkan informasi yang masuk pada kami kedua terduga tersebut kami amankan pada saat nongkrong di pinggir jalan raya dekat lapangan yang berada di Ds. Rowotamtu Kec. Rambipuji, Jember .
“Dari kedua terduga tersebut pada saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,22 Gram,” bebernya.
Di mana pada waktu kami datangi, Sugeng menjelaskan, bahwa kedua terduga tersebut sempat membuang barang bukti diduga jenis sabu yang kami temukan di sekitar jarak 3 meter dari terduga.
Pasal yang disangkakan untuk ES yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika. dan SDK bersama MIF yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dan sampai saat ini ketiga terduga diamankan di Mapolres Jember,” jelasnya Kasat Reskoba IPTU Sugeng Iryanto SH menambahkan.
Pewarta: Herman
(Humas – Polres Jember).
Komentar