Berita SidikKasus.co.id.
SAMBAS — KALBAR, – Polres Sambas mengamankan seorang perempuan berinisial MS karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap puluhan orang di Kabupaten Sambas, Kalbar. Adapun modus terduga pelaku melakukan penipuan, yakni menjual lelang arisan yang dikelolanya.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Maret hingga Mei 2024. Saat itu, kata Rahmad, MS menyampaikan kepada korban berinisial MR jika membeli lelang arisan tersebut akan mendapat keuntungan mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 7 juta.
“Mendengar hal itu, korban tergiur dengan tawaran tersebut sehingga korban membeli 3 slot arisan dengan total pembelian Rp 25 juta. Korban dijanjikan akan mendapatkan uang berjumlah Rp 45 juta yang akan dibayarkan pada 29 Mei dan Juni 2024,” jelas Rahmad, Kamis, 06/06 2024.
Selain itu, kata Rahmad, MS meminta bantuan kepada korban untuk memposting penjualan lelang arisan tersebut di media sosial. Apalagi, MS merupakan teman SMP korban sehingga korban pun mau melakukan hal itu.
“Jadi, ada 19 orang yang membeli arisan melalui MR yang kemudian disampaikan kepada MS,” ucap Rahmad.
Selanjutnya, pada 27 Mei 2024, salah satu pembeli berinisial YN menyampaikan kepada MR jika MS tidak membayar uang pembelian lelang arisan pada waktu yang telah dijanjikan. Mendapat informasi tersebut, pada 29 Mei 2024, MR mendatangi rumah MS untuk menanyakan hal tersebut.
“Setibanya MR di rumah MS, ternyata sudah ada beberapa orang yang datang ke situ untuk menagih uang pembelian lelang arisan tersebut,” beber Rahmad.
Rahmad mengatakan, saat MR bertanya kepada MS tentang arisan tersebut, ternyata MS menjawab jika lelang arisan tersebut fiktif. Ia bahkan tidak memiliki uang untuk membayar para pembeli.
MR kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sambas. Saat ini, kepolisian telah mengamankan MS berserta sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
“Ada 21 korban dari lelang arisan fiktif tersebut. Total kerugian para korban mencapai Rp 880.300.000,” ungkap Rahmad.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, menegaskan pihaknya akan memproses perkara ini dengan profesional sesuai tindak pidana yang dilakukan oleh MS.
Publisher : Sofyan.M /Jurnalis Kalbar.
Komentar