Berita Sidikkasus.co.id
Situbondo – Berawal dari laporan informasi Yunus (Dusun Krajan Desa Buduan Kecamatan Suboh) pemilik Group Madara Aquacultur selaku pengelola tambak udang yang didatangi oleh mantan perangkat Desa Kalianget Kamal bersama pihak Kepolisian dari Polres Situbondo menghentikan pekerjaan pengelolaan tambak udang yang sudah 10 % dari anggaran direncanakan 2 Milyard, kemudian Yunuz mengadu melaporkan perkara yang dialaminya ke Kohai terkait penghentian pengelolaan tersebut dan meminta keabsahan kevalidtan lahan tanah tambak tersebut dikarenakan Kamal mengklaim lahan tersebut milik aset PT. Budidaya Tampora akhirnya saling klaim dari kedua belah pihak antara Kamal (Mantan perangkat Desa Kalianget Tahun 1990 sampai 2015 (Dusun Taman Desa Kalianget)) dengan Rudy Cahyadi / Kohai (PT Rajawali Dusun Karangmalang, Desa Kalianget) terhadap lahan tanah tambak seluas 3 Hektare di Dusun Krajan Desa Kalianget dengan diadakan musyawarah dimediasi di Balai Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur. Jum’at (8/5/2020).
Saat di Balai Desa Kalianget kedua belah pihak beradu argumen, sempat bersitegang pada keduanya, dari pihak Kohai menunjukkan data akurat dan bukti kepemilikan dari SK Gubernur Jawa Timur dan BPN Situbondo terhadap keabsahan kepemilikan lahan tersebut, sedangkan pihak Kamal tidak dapat bisa menunjukkan dokumen atau data berupa apapun dihadapan Kepala Unit Intel Polsek Banyuglugur, Perangkat Desa, Mediator Johan saat penyelesaian sengketa lahan tambak udang dengan musyawarah yang sampai sekarang masih menjadi polemik.
Rudy Cahyadi (Kohai) Saat mengkonfirmasi Pak Ali pemilik PT Budidaya Tampora Via telpon, Pak Ali mengatakan, “PT Budidaya Tampora itu sudah saya jual ke pak Willy, dan mengenai pak Kamal sudah tidak ada hubungan lagi dengan saya.” jelasnya.
Rudy Cahyadi (Kohai) mengatakan, “Kepemilikan lahan tanah tambak tersebut memang hak milik saya, adapun masalah pengelolaannya dulu memang pak ali selaku pemilik PT Budidaya Tampora menanam saham atau modal dalam kerjasama dibidang usaha tambak udang, namun beberapa tahun kemudian pak ali menjual sahamnya ke pak willy, mengenai Hak Milik Tanah tersebut memang saya beli dari pemilik tanah dan ditanda tangani juga oleh para ahli waris diantaranya fatoni suhamto, fadjirah, Nur Marhuda Faradilla, Qonik Ainun Fadilah.” Jelasnya
Kamal mantan perangkat Desa Kalianget selaku Direktur PT Budidaya Tampora mengatakan, “Saya adalah Direktur PT Budidaya Tampora dan dapat mandat dari pak Ali untuk mengelola lahan tambak aset milik PT Budidaya Tampora.” Ujarnya
Dilanjut dengan pernyataan pengakuannya, Kamal mengatakan, “Saya mengetahui Pak Ali menjual PT ke Pak Willy.” Ngakunya
Yunuz selaku pengelola tambak udang mengatakan, “Saya sangat dirugikan dengan penghentian pengelolaan tambak udang ini dikarenakan pekerjaan sudah sampai 10 % dari rencana anggaran 2 Milyard yang saya kelola disebabkan Kamal menghentikan pengerjaan tersebut dengan dalil lahan tanah tersebut milik PT Budidaya Tampora.” Kesalnya
Kanit Intel Polsek Banyuglugur Aipda Adi mengatakan, “Berhubung permasalahan sengketa lahan belum kelar, besar harapan kami agar selalu menciptakan situasi tetap kondusif jangan sampai terpancing emosi dan tidak anarkis diantara kedua belah pihak, kita selesaikan masalah ini ke Polres Situbondo.” Harapnya.
(Amin)
Komentar