Diduga Loloskan PPS Tidak Ikut Seleksi, Kinerja KPU Pultab Dipertanyakan

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Pengumuman hasil seleksi Panitia Pengumutan Suara (PPS), di kecamatan Taliabu Utara (Talut), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), kini menuai pro dan kontra, kenapa tidak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pulau Taliabu, diduga meloloskan PPS yang tidak sama sekali mengikuti seleksi tertulis dan wawancara, dan juga meloloskan PPS yang tahapan tesnya cuman di tes tulis dan sekedar wawancara.

Hal ini di ketahui setelah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Isra Abubakar, memposting hasil Tes wawancara yang di umumkan oleh KPU di grup PPK Taliabu Utara, sehingga mendapat tanggapan dari berbagai macam Netizen.

Salah satu pemilik akun Facebuk bernama, Yusri Taliabu, merasa tidak puas dengan hasil yang di umumkan oleh KPU, yang di posting oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),Taliabu Utara Isra Abubakar di gurup PPK Talut, Yusril menayakan kenapa sampai nama-nama yang tidak ikut seleksi PPS namun tiba-tiba KPU lansung umumkan hasil tes lansung ada nama lulus tanpa ikut seleksi.

Yusri, juga mempertayakan salah satu PPS yang tidak ikut seleksi namun lolos yaitu atas nama sumarhadi lari, bahkan dia juga pertayakan untuk desa padang pada awalnya hasil tes tulis itu satu orang yang lolos namun ketika KPU umumkan hasil tes wawancara sudah lengkap menjadi tiga nama, namun malah ketua PPK Talut dengan singkat membalas yaitu tanyakan semua kepada KPU.

Bukan saja itu hal yang sama juga di pertayakan oleh salah satu akun Facebuk yang bernama Isra Lakeni, dia menayakan terkait dengan salah satu peserta tes dari desa jorjoga yang tidak lulus seleksi, namun KPU Pultab meloloskanya di desa Hai, ketika dia pertayakan kepada Isra abubakar yang selaku Ketua PPK, pihaknya juga menjelaskan hal yang sama yaitu tanyakan kepada KPU.

Sedangkan jika mengacu pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), No 3 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan peratutan KPU No 13 Tahun 2017 yaitu calon anggota PPK, PPS, KPPS, mengisi surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, PPS, KPPS, yang di lengkapi dengan semua perseratan.

namun yang terjadi saat ini malah tanpa berkaspun KPU dengan mudah meloloskan PPS begitu saja (*).

Komentar