Diduga Lecehkan Siswa Magang, Pejabat PT IKI Bitung Dimutasi Diam-diam , Sekjen Kibar Nusantara Merdeka Kritik Keras

Berita sidikkasus.co.id

BITUNG | Jumat, 16 Mei 2025 | 00:37 WIB, Dunia industri kembali tercoreng oleh dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua siswi SMK dan dua mahasiswa magang di PT Industri Kapal Indonesia (IKI) Bitung, perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN. Peristiwa memilukan ini terjadi saat para korban menjalani program magang di lingkungan kerja PT IKI.

Dua nama disebut dalam laporan, seorang pejabat PT IKI berinisial ARD dan stafnya berinisial BP. Keduanya telah dipanggil oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Bitung untuk diperiksa terkait kasus tersebut, masing-masing dijadwalkan hadir pada 15 dan 17 Juli 2024.

Mirisnya, dua dari korban diketahui masih di bawah umur, sehingga menambah bobot serius dari kasus ini. Namun, alih-alih diproses secara hukum, penyelesaian justru dilakukan melalui mediasi tertutup di kantor Dinas P3A, yang berakhir dengan penandatanganan surat perdamaian.

Kepala Dinas P3A, Meiva Lidia Woran, SH, MH, membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut. “Kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan dituangkan dalam surat pernyataan resmi,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi media, Rabu (14/05/2025).

Namun, keputusan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak. Kepala sekolah SMK tempat dua korban menempuh pendidikan menyatakan kecewa atas penanganan kasus dan memutuskan menghentikan kerja sama magang dengan PT IKI.

“Selama dua oknum tersebut masih berada di lingkungan PT IKI, kami tidak akan mengizinkan siswa kami magang di sana lagi,” tegasnya, Kamis (15/05/2025).

Kekecewaan publik semakin memuncak setelah muncul informasi bahwa pejabat terduga pelaku, ARD, akan dimutasi ke kantor pusat PT IKI. Proses serah terima jabatan bahkan dijadwalkan berlangsung Jumat (16/05/2025), memicu dugaan bahwa manajemen berusaha menutupi kasus dengan cara memindahkan pelaku dari sorotan publik.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka, Yohanes Missah, melontarkan kritik keras. Ia menilai mediasi yang dilakukan tanpa kehadiran orang tua korban sebagai pelanggaran prosedur serius dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

“Perdamaian tidak menghapus unsur pidana. Apalagi dua korban adalah anak di bawah umur. Mengapa Dinas P3A terburu-buru memediasi tanpa melibatkan wali atau orang tua korban? Ini cacat hukum,” tegas Missah.

Ia juga menyoroti mutasi ARD sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab institusi. “Ini bukan penyelesaian. Ini adalah bentuk pembiaran dan pengkhianatan terhadap korban serta publik,” katanya lagi.

Missah menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengambil alih proses penyelidikan dan penindakan hukum. “Kami tidak akan berhenti hingga keadilan ditegakkan. Jangan sampai korban hidup dalam trauma, sementara pelaku dilindungi dan bahkan dipromosikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT IKI belum memberikan pernyataan resmi. Sikap diam tersebut kian memperkuat dugaan bahwa ada upaya sistematis untuk menutupi kasus ini dari publik.

Pertanyaannya kini : akankah keadilan ditegakkan, atau justru dikubur bersama surat mutasi?  (*)

Komentar

News Feed