Diduga Lecehkan Profesi Wartawan , Preman Kampung Berurusan Dengan Polres Situbondo

Berita Sidikkasus.co.id

SITUBONDO – Seorang preman kampung berinisial YD (47) asal warga lingkungan kampung baru, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur diadukan ke Polisi oleh salah satu koordinator wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Situbondo, Imam (38) warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan.

“Kedatangan saya di Markas Polres Situbondo ini, terkait pengaduan dugaan pencemaran nama baik, terhadap profesi wartawan yang sudah di cemarkan nama baiknya,” ujar Bang Imam, Kepala Biro Situbondo Media Cetak Harian Memo X, Senin (20/09/2021) siang.

Bang Imam panggilan akrab wartawan PWI Situbondo itu mengatakan, dirinya tidak terima jika profesi wartawan di katakan oleh (YD) ” biar kamu wartawan dan wartawan siapapun dan dimanapun, saya tidak takut sama wartawan. Sebab, wartawan itu kayak tai (kotorannya orang, red)” “dimana saja bertemu kita duel dagh, klo perlu cegat saya dagh hey wartawan tai..”. Karena tugas profesi wartawan itu, dilindungi oleh undang-undang pers dalam menjalankan tugasnya.

“lni jelas pelecehan, karena saya berprofesi sebagai wartawan resmi memiliki media dan memiliki kantor resmi di Situbondo dan juga ada kantor pusatnya,” jelasnya.

Kenapa akhirnya dilayangkan pengaduan ke Polres Situbondo, lanjutnya. Sebab, preman kampung berinisial (YD) itu dinilai tidak memiliki itikad baik dan sok menantang seorang wartawan.

Lebih lanjut ditegaskan Bang Imam, kasus ini berawal saat saya duduk sedang minum kopi di warung, tepatnya di jalan dusun Kotakan Cangkreng, Desa Kotakan, tiba tiba seorang preman kampung berinisial (YD) juga empat orang temannya menghampiri dengan meminta sejumlah uang untuk dibuat acara di depan warung kopi di wilayah dusun Kotakan Cangkreng.

Sambung Bang Imam, karena melihat aksi preman kampung itu meminta sejumlah uang, memaki-maki nama baik dan kehormatan pribadi serta menyebut-nyebut, menyerang profesi wartawan menuduhkan sesuatu hal, yang diucapkan dia (YD, red), di depan orang yang melintas serta diketahui umum di depan warung tersebut langsung bergegas untuk menghampiri, akhirnya sempat ribut antara saya dengan preman kampung berinisial (YD) tersebut.

“Dengan dilayangkan pengaduan ini, Saya berharap petugas kepolisian bisa menindak lanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan ini,” tutup Bang Imam yang memiliki ciri khas rambut gondrong itu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo SH dikonfirmasi wartawan Memo X melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno SH membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut dan akan melakukan penyelidikan kasus itu dengan segera.

“Kami akan mendalami itu. Saksi-saksi akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Ia meminta agar para wartawan yang bertugas di wilayah Situbondo untuk menahan emosi dan tidak main hakim sendiri terhadap preman kampung berinisial (YD) yang sudah diadukan pada Polisi, ujarnya.

Ditegaskan Iptu Achmad Soetrisno, laporan pengaduan teregister dengan No: STTLPM/316/IX/2021/JATIM/RES SITUBONDO. Tanggal 20 September 2021. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik.

” Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara, “terangnya

 

( Emen )

Komentar