Berita sidikkasus.co.id
Jember,— Satreskoba Polres Jember berhasil mengamankan kurir Sabu inisial RR (40) warga Kelurahan Kaliwates Jember. Sejumlah barang berhasil diamankan, yakni, 17 paket sabu yang siap kirim dengan berat 3,19 gram, serta timbangan digital dan alat serok, Jember (01/12/21).
Jasa kurir sejatinya memberi manfaat bagi orang lain, namun jika barang yang dikirim dilarang negara, tentu resikonya adalah penjara, hal ini yang dihadapi oleh RR (40) warga Perumahan Muktisari Kelurahan Tegalbesar Kaliwates Jember, kurir sabhu yang mendapat bayaran 50 ribu untuk sekali kirim.
Terungkapnya kasus ini berkat informasi yang diterima jajaran Satreskoba Polres Jember, dimana RR yang selama ini juga tinggal di kost-kostannya di jalan Jawa Sumbersari Jember memiliki pekerjaan sampingan sebagai kurir pengantar paket sabhu.
Bahkan saat petugas mendatangi tempat kostnya pada Senin (30/11/2021) siang, RR tidak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 17 paket sabhu yang siap kirim dengan berat 3,19 gram, serta timbangan digital dan alat serok.
Atas temuan ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sedangkan dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 17 Plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,19 gram, 1 buah serokan, 1 pak plastik klip, 1 unit timbangan digital dan 1 unit HP merk realme.
Pewarta Herman
(Humas Polres Jember)
Komentar