Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG – Mencuatnya pencairan anggaran tanpa melalui prosedur surat perintah pencairan dana (SP2D) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kabulaten Pulau Taliabu, diduga kuat ada “mafia” Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terstruktur, sistematis dan masif.
Terkuaknya pencairan anggaran Rp 47 miliar tanpa SP2D ini, setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesi (BPK RI) perwakilan Maluku Utara melakukan audit dengan tujuan tertentu (ATT) beberapa waktu lalu. Kepada wartawan, DPC PDI Perjuangan kabupaten Pulau Taliabu menduga, ada dugaan mafia APBD oleh Pemda Taliabu.
Pasalnya, predikat diclaimer bukan suatu kebetulan, merupakan satu rangkaian pertanggungjawaban keuangan daerah yang tidak sesuai, baik proses pencairan, penggunaan, peruntukan maupun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Pj. Bupati Pulau Taliabu Drs.Maddremmeng,M.Si, didesak untuk membongkar adanya ketidakberesan pengelolaan APBD, sejak tahun 2016 lalu karena dicuriga ini sudah berlangsung lama.
“Penggunaan atau pencairan dana tanpa SP2D kami menduga sudah sejak lama terjadi, tapi baru terkuak saat ini.
Kita ketahui bersama bahwa, di dalam audit dengan tujuan tertentu akan menemukan fraud (kecurangan) yang dilakukan.
Faktanya, BPK Malut menemukan itu, dan ini harus dibongkar oleh Pj bupati saat ini,”ungkap Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (BP Pemilu) dan Komunikasi Politik DPC PDI Perjuangan kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).
Dalam Fraud Examination, Budiman menjaslakn bahwa terdapat 4 poin utama yang itu harus dicermati.
Inilah yang harus dilakukan Pj Bupati mapun BPK RI, yakni Pencegahan fraud, Pendeteksian dini, dan Investigasi fraud serta Penegakan hukum atau penjatuhan sanksi.
“Dengan adanya temuan pencairan anggaran Rp 47 miliar tanpa SP2D sangat jelas, ada prosedur yang tidak sesuai atau pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Maka, selain pencegahan harus diguring ke penagak hukum untuk melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap ini menjadi terang, apakah memenuhi unsur pidana sebegaimana pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor,”jelasnya.
Selain itu, disebutkan kepala BPPKAD Irwan Mansur dan Kepala Bank BRI Unit Bobong harus pertanggungjawabkan ini. Sebab, setiap pencairan harus ada SP2D. Karena proses itu merupakan wewenang Bendahara Umum Daerah (BUD) dan anggaran tersebut berada pada pengawasan kepala Bank.
“Sangat tidak mungkin uang itu cair begitu saja. Pastinya ada permintaan sehingga dana keluar melalui rekening kas umum daerah (RKUD) pasti terpantau kepala bank dan itu tentunya berdasarkan SP2D.
Jadi, mereka ini pasti bakal buka mulut siapa yang perintah jika sudah masuk dalam proses hukum. Makanya, Pj bupati Pulau Taliabu Drs.Maddremmeng,M.Si, harus tegas bongkar mafia APBD selama ini,”tegas mantan wartawan itu.
Budiman pun menyangkan, sikap Irwan Mansur yang sengaja menutupi setiap dikinfirmasi wartawan dengan alasan tidak mengetahui proses pencairan Rp47 miliar tanpa SP2D. Sebab, tidak mungkin sebagai BUD uang keluar dari RKUD dirinya tidak tahu.
Padahal, itu merupakan kewenangannya karena SP2D tersebut berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Nah, berdasarkan SPM ini, bank cairkan uang berdasarkan SP2D itu. Miris memang kalau dirinya tidak tahu. Hadirkan kemabli mantan kepala bank BRI yang lama, pasti ketahuan,”tegasnya.
Sehingga itu, dirinya akan meminta anggota DPRD dari partai PDI Perjuangan untuk mengawal proses audit ATT oleh BPK RI perwakilan Maluku Utara dan segera mendesak DPRD bahas ini bersama Pj Bupati.
“Saya akan menyurat secara internal kepada kedua dewan kita, agar desak ini untuk digiring ke ranah hukum. Biar kita tahu, benar tidak ada mafia APBD di Pemda Pulau Taliabu atau tidak,”pungkasnya. (Jak)
Komentar