Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA, – Diduga kuat Bendahara di masing-masing Desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara belum Melakukan Penyetoran Pajak secara Tertib.
Pasalnya, Pengelolaan Dana Desa ( DD) Tahun Anggaran 2021, belum dilaksanakan secara memadai pada Tahun anggaran 2021, Pemda Kabupaten Halmahera Selatan menganggarkan Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dalam bentuk Dana Desa senilai Rp196.441.821.000,00 dan telah merealisasikannya senilai Rp196.438.955.405,00 (99,99%).
DD adalah dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan desa, pemberdayaan, pemerintahan desa dan kemasyarakatan.
“Penyaluran DD TA 2021 oleh Kementerian Keuangan yang dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening Kas Umum Negara daerah ke rekening Kas Desa kepada 249 desa yang tersebar di 30 (tiga puluh) kecamatan.” ungkap sumber terpercaya yang dihimpun dalam media Sidikkasus.co.id. Minggu, 16/10/2022.
Lanjut, berdasarkan temuan BPK RI, bahwa realisasi belanja DD dan ADD oleh pemerintah desa di lingkungan Pemda Halmahera Selatan menunjukkan bahwa para bendahara desa telah melakukan pemungutan pajak atas pembayaran kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan DD dan ADD yakni Bantuan keuangan kepada desa yang bersumber dari APBN (Dana Desa) senilai Rp3.698.563.780,00 ( Tiga miliar lebih) belum dapat diyakini ketepatan penggunaannya.
Dan bantuan keuangan kepada desa yang bersumber dari APBD (Alokasi Dana Desa) senilai Rp 3.047.647.571,67.-( Tiga miliar lebih) belum dapat diyakini ketepatan penggunaannya.
Hal tersebut berdasarkan data yang diperoleh admin SISKEUDES pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Halsel.
Dalam aplikasi SISKEUDES, bendahara desa telah melakukan penginputan pemungutan pajak setiap transaksi, namun tidak ada penginputan penyetoran pajak.
Kemudian Bendahara desa tidak pernah melaporkan pembayaran pajak kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Sebab berdasarkan data pajak terakhir yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) sebagaimana diunggah dalam aplikasi SISKEUDES, bahwa sebanyak 183 desa telah melakukan pemotongan pajak akan tetapi belum melakukan penyetoran pajak seluruhnya.
“Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak seluruh bendahara desa telah menyetor pajak secara tertib.” jelas sumber terpercaya dalam hasil audit.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2021.
Hal tersebut diduga kuat ada potensi kerugian negara akibat belum dilakukannya penyetoran pajak yang telah dipungut ke Kas Negara oleh bendahara desa.
Sebab Kepala Dinas PMD Halsel kurang optimal melaksanakan tanggung jawabnya dalam pengelolaan Dana Desa ( DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Selanjutnya Pemda Halsel melalui Kepala Dinas PMD menyatakan menerima dan sepakat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi temuan pada saat pemeriksaan BPK RI.
“BPK merekomendasikan Bupati Halmahera Selatan agar menginstruksikan Kepala DPMD untuk menegaskan kepada Kepala desa dan bendahara masing masing agar melakukan penyetoran pajak.” tegasnya. ( Jek/Redaksi)
Komentar