Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Diduga kuat oknum pemerintah desa berinsial “L O M” telah melakukan tindakan kejahatan dengan cara memalsukan dokumen anggaran Pendapatan dan belanja desa ( APBDES) Bapanu, Kecamatan Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, pada tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2020.
Menurut, penjelasan ketua Badan Permusawaratan desa ( BPD) Bapenu Yakni La Joone, bahwa terkait dengan dokumen anggaran Pendapatan dan belanja desa ( APBDES) tahun 2019 sesuai dengan nomor 03/BPD/ XII/Tahun 2019 dan dokumen APBDES 2020,, hingga saat ini, belum juga diserahkan kepada ketua BPD, dan dokumen tersebut juga kami tidak pernah untuk melakukan tandatangan dokumennya.
Kemudian, selain dokumen APBDES ada juga dokumen Laporan pertanggung jawaban desa ( LPJdes) Bapenu soal penggunaan anggaran tahun 2019 sampai 2020.
Karena kami menemukan dokumen APBdes ini, yang telah di serahkan oleh Kepala desa Bapenu Zunaidy, Tapi di dalam dokumen itu, ternyata kami temukan lampiran tandatangan 5 orang anggota BPD Bapenu dari tahun anggaran 2018 lalu.
“Dari lampiran tandatangan 5 orang anggota BPD tersebut, diambil dari dokumen APBdes tahun 2018 lalu. dan dimasukan di dokumen pada tahun 2019, untuk melakukan pengesahan pada kantor dinas pemberdayaan masyarakat Desa ( DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu, untuk merealisasikan anggaran pada tahun 2019 senilai Rp 1.699.957.000,00.- ( Satu Miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tuju ribu rupiah ) dan pada 2020 belum kami dapatkan dokumen APBDES.” Ungkap Ketua DPD La Joone sesuai dokumennya, pada Media ini, hari Senin 27 Juli 2021. Selanjutnya,
La Joone, bilang bahwa 5 anggota BPD dan ketua BPD Bapenu pun tidak pernah untuk melakukan penandatanganan dokumen APBDES tahun 2019 dan pada tahun 2020, kami pun belum dapatkan dokumen APBDES dan LPJnya. Selain itu juga,
“Kami juga telah berupaya untuk melakukan kordinasi kepala wilayah pemerintah kecamatan melalui (camat) dan Kabag pemerintahan bersama Sekertaris daerah ( Setda) Kabupaten Pulau Taliabu Bpak Salim Ganiru, itu pun tidak pernah untuk merespon terkait dugaan pemalsuan dokumen APBDES 2019.” kata Ketua BPD Bapenu.
“Untuk itu, Kami selaku anggota BPD melalui ketua BPD Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan ( Talsel) meminta pihak Penegak hukum di wilayah Kresidenan Kabupaten Pulau Taliabu yakni tim penyidik jaksa Kejari Pulau Taliabu, agar merespon kejahatan ini, dan segera untuk melakukan tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Karena kami telah merasa didirugikan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab itu.” tegas La Joone
( Jek/Red)
Komentar