Diduga Kuat Pembangunan Green Hause BBU TA 2015 Mangkrak, Oleh Dinas Pertaniaan Pulau Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

Taliabu | Malut, – Dinas Pertaniaan Kabupaten Pulau Taliabu, Menganggarkan Proyek Pembangunan Green Hause BBU , dengan Sumber Anggaran DAK 2015 lalu ,di desa Airminggu Kecamatan Taliabu barat Kabupaten Pulau Taliabu itu, ternyata pembangunan tersebut didalamnya banyak di tumbuh pohon – pohon besar, banyak setan- setan akan di tempatinya & diduga Mangrak total, Jumat 28/02)2020.

Padahal Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Basuki Hadimuljono menyatakan Undang-Undang Jasa Konstruksi terbaru memang dimaksudkan untuk mengantisipasi mangkraknya proyek infrastruktur.

Menurut Basuki, UU bernomor 2 Tahun 2017 tersebut dapat berfungsi untuk
meminimalisir terhentinya proyek-proyek yang telah direncanakan untuk berlangsung di tahun depan.

Proyek Pembangunan Green Hause BBU Tahun 2015 lalu diduga Mangrak itu, karena pada waktu itu mantan kadis Pertaniaan yakni Atma itu, tidak mampu mengelola Anggaran DAK, Akhirnya Anggaran sisa DAK itu di kembalikan ke pusat, katanya kapala dinas Pertaniaan pulau Taliabu yakni Maruf.SE

Lanjut Kadis Pertaniaan Pulau Taliabu Menjelaskan bahwa terkait dengan
Pembangunan tersebut , di dinas Pertaniaan belum ada Anggaran untuk di rehabilitasi proyek pembangunan Green Haus BBU, Nanti kami coba usulkan anggaran di tahun depan katanya.

di lelangkan di sistem Aplikasi Lpse provinsi maluku utara, di Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dengan Kode lelang 1498361,
metode pengadaan LPSE pemilihan langsung dengan metode dokumen
Sistem satu file.

Dengan sumber dari DAK & dana Anggaran APBD tahun 2015, dengan Nilai Pagu anggaran Rp.500.000.000,00 dan Nilai HPS Rp.498.800.000,00.
Oleh karena itu ULP Kabupaten Pulau Taliabu mengevaluasi penawaran sampai di tingkat evaluasi tehnis maka ULP meluluskan Perusahaan sesuai dengan berita acara hasil pelelangan, maka ULP dianggap memenuhi persyaratan untuk di tetapkan penetapan pemenang di perusahaan CV.Bumi Sejatra indonesia ,dengan alamat jln Bau Masepe No 75 -pare pare kota Makasar Sulawesi Selatan.

Dengan total nilai kontrak sejumlah Rp.494.417.000,00 ( Empat ratus sembilan
puluh empat juta empat ratus tuju belas ribu rupiah).

Pembangunan Green Hause BBU itu ber Lokasi di Desa Airminggu Kecamatan Taliabu barat Pulau Taliabu
Hasil pembangunan senilai ratusan juta yang bersumber dari APBD Dinas Pertanian Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2015, diduga Mangrak dan terkesan Asal jadi ( AJ) sehingga gagal total.

Menurut Mantan Kadis pertaniaan Kabupaten Pulau Taliabu Alias Atma, Menyatakan bahwa pembangunan tersebut anggaranya baru di cairkan 30% dan anggaran 30% sudah diterima Oleh Kontraktornya,”ungkap atma pekan lalu.

Jika pembangunan Green hause BBU itu dikerjakaan sudah Mencapai 40 % dan
selanjutnya pembangunan itu tidak bisa di lanjutkan pembayaran lagi,
Karena mengingat waktu itu sudah akhir tahun jadi pembayaran tidak bisa
dibayarkan.tegasnya

Publik meminta agar supaya pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu dan DPRD pulau Taliabu Menindaklanjuti pembangunan itu, khususnya dinas pertaniaan juga segera untuk melihat dan menindaklanjuti pembangunan Green Hause BBU itu.
Karena mubazir pembangunan tersebut asal jadi, seperti membuang buang
anggaran aliastidak bermanfaat , tetapi tidak bisa di nikmati oleh Warga
itu, (Jak)

Komentar