DiDuga Kuat Kades Melakukan Penebangan Liar Hutan Mangrov Pesisir Pantai Tamping Desa Wayo

Berita Sidikkasus Co.id

Taliabu – Hutan mangrove Bakau Wakana’hou di Pesisir Pantai Tamping Desa Wayo, Kecamatan Taliabu barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut), diduga diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Saat awak media turun ke lokasi, Sabtu (30/11/2019) hutan mangrove ini sudah dalam kondisi rusak dan ditebangi. Padahal, pembabatan mangrove jelas menentang ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau hutan bakau sudah jelas tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan pasal 78 dijelaskan pula barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Menurut warga di sekitar lokasi, penebangan liar hutan bakau, yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab diduga direncanakan untuk diperjualbelikan dengan ukuran nasional. Sementara, pemerintah daerah sendiri merencanakan lokasi ini untuk tempat wisata mangrove.

Lahan bakau ini diduga diukur pada malam hari dan diduga sudah diterbitkan sertifikat tanahnya, dengan ukuran skala nasional 15 x 25, untuk dijual pada siapa saja yang ingin membelinya,” beber warga yang minta namanya tidak disebutkan.

Dari amatan awak media tersebut , penebangan liar yang dilakukan oknum tersebut, sudah mencapai kurang lebih 2 kilometer. Kuat dugaan, adanya oknum-oknum yang telah bekerja sama untuk mengeluarkan sertifikat tersebut.

Reporter ( Rjk / Bumay)

Komentar