Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Diduga kuat Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu Yakni Moh.Amrul Badal, Main mata dengan Kepala Desa Belo Kecamatan Taliabu Timur Selatan “Irma Liambana.
Pasalnya, hingga saat ini Kabag pemerintahan Taliabu itu belum juga menindaklanjuti surat rekomandasi pemberhentian Kepala Desa Belo, Irma Liambana, yang di Rekomandasikan oleh badan permusyaratan desa (BPD) Desa Belo itu.
Padahal surat rekomandasi pemberhentian kepala desa Belo kecamatan Taliabu timur selatan,Irma Liambana tersebut telah di masukan pada bulan April tahun 2020 lalu.
Hal ini membuat warga desa Belo angakat bicara, sebagaimana di sampaikan oleh Mulyadi Banapon pada Media Haliyora Minggu (14/03/2021) via telpon.
Yadi, mengatakan bahwa, proses pengusulan Pemberhetian kepala desa Belo sudah sangat jelas,sesuai dengan prosedur dan bersarkan hukum. ” Saya juga heran dengan sikap Kabag pemerintahan ini,entah kenapa tanpa, alasan yang jelas pula, dia tidak menindak lanjuti surat rekomandasi BPD atas Pemberhetian kades Belo itu.
Padahal sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,tapi toh dia tidak hiraukan itu,”
Lanjut, Yadi, surat rekomandasi pemberhentian yang di buat oleh BPD itu atas dasar permintaan masyarakat sendiri dan di buktikan dengan tanda tangan dukungan masyarakat yang di lampirkan dalam surat pengusulan pemberhentian itu.
“Sekitar 90 persen masyarakat dari jumlah penduduk yang memberikan dukungan untuk memberhentikan kades Belo itu, dan itu semua di buktikan dengan tanda tangan dukungan yang sudah di berikan ke camat dan camat sudah memasukan itu ke bagian pemerintahan,tapi saat ini belum juga di proses kurang lebih sudah hampir 1 tahun ini,”pungkasnya
Yadi bilang,atas nama warga masyarakat desa Belo kami curiga ada ketidak beresan antara kepala bagian tata pemerintahan dan kepala desa Belo,sehingga surat rekomandasi pemberhentian itu tidak di proses.”Kami curiga mereka berdua sudah main mata sampai surat itu Kabag tidak proses,”tuturnya
Untuk itu Yadi menegaskan, apa bila dalam waktu dekat belum ada kejelasan pasti dari bagian tata pemerintahan terkait hal itu maka di pastikan warga masyarakat desa Belo akan lakukan aksi Pemboikotan kantor desa dan kantor pemerintahan kecamatan Taliabu timur selatan.
“Saya pastikan dalam waktu dekat warga masyarakat desa Belo akan lakukan aksi boikot kantor desa Belo dan kantor camat Taliabu timur selatan sampai ada kejelasan dari pemerintahan terkait persoalan surat rekom Pemberhetian kades Belo itu,”tegasnya.
Untuk di ketahui bahwa, surat rekomandasi pemberhentian kepala desa Belo, Irma Liambana itu di buat oleh ketua dan anggota BPD desa Belo,atas dasar permintaan masyarakat desa belo.dengan beberapa alasan.
Yang pertama,menurut masyarakat, kepala desa Belo tidak transparansi dalam mengelola anggaran DD mapun ADD,tidak adanya laporan pertanggung jawaban kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran melalui BPD, dan bahkan adanya dugaan korupsi DD dan ADD pada beberapa kegiatan dan yang terakhir kepala desa Belo Irma Liambana menyatakan mundur diri dari kepala desa Belo saat rapat bersama masyarakat dan BPD. sehingga itu lah menjadi dasar alasan masyarakat.(Ham/Jek)
Komentar