Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA, – Polemik Ijaza Palsu diduga digunakan oleh Oknum Kepala Desa Karamat, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara Adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
DPC_Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan mendukung Polres Halmahera Selatan Menelusuri proses dugaan tindakan yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa di Desa Karamat, Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan itu sendiri.
Bahwa diduga kuat Oknum Kepala Desa Karamat, Kecamatan Kayoa, telah menggunakan Ijazah Palsu, sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala Desa di Desa Karamat Kecamatan Kayoa beberapa bulan lalu.
“Ini terbukti berdasarkan hasil penelitian ijazah bahwa ada ketidak samaan (Perbedaan) ijazah yang dimiliki oleh Calon Kepala Desa Karamat. dengan ijazah yang dimiliki oleh bakal calon yang lain.” Ungkap, Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan, Harmain Rusli via pesan Watshapp pada awak media ini. Senin, 13/2/2023.
Sehingga, DPC GPM Halsel akan melaporkan Dugaan kasus ijazah palsu ke pihak Kepolisian Resort Polres Halmahera, agar ditindak lanjut oleh Reskrim Polres Halsel.
“Sementara ini sudah menyiapkan laporan tertulis untuk melaporkan Dugaan Ijazah Palsu tersebut. Dan meminta Kepada Pihak Reskrim Polres Halsel segera melakukan Proses Penyelidikan, penyidikan sampai pada tahapan Penahanan kami berharap agar tidak ada kendala dalam proses penyelidikan berlangsung”. tegas Harmain
Kata dia. Secara institusional Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan, tetap mengawal proses itu berlangsung dengan meminta kepada Reskrim Polres Halsel agar dalam setiap perkembangan penyelidikan bisa kami terima hasil penyelidikan nya berupa SP2HP (Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Hasil Penyelidikan) karena itu adalah Syarat dalam tahapan baik penyelidikan, penyidikan hingga penahanan, sebagai bentuk Transparansi Informasi Kepada Pelapor/Pemohon.
“Polisi (Penyidik) dalam setiap pelaporan yang masuk dimeja Penyidik, dalam perkembangannya kurang lebih jangka waktu nya Satu Minggu (7 hari kalender) informasi Perkembangan Kasus diberikan kepada setiap pelapor.” tegas Harmain.
Perlu diketahui bahwa saat ini, diduga kuat Oknum Cakades di Desa Karamat Kecamatan Kayoa atas Nama Saudara Irwan Rauf diduga kuat Gunakan Ijazah Palsu, dengan cara membuat ijazah secara sendiri-sendiri pada tahun 2015, melalui PKBM Sumber Daya, padahal PKBM tersebut beroperasi terakhir tahun 2013, dengan demikian oknum cakades tersebut mendapat ijazah dari mana dan sypa.
Oleh karena penerapan Supermasi Hukum di Halmahera Selatan maka diminta Agar Reskrim Polres Halmahera Selatan tindak lanjut dengan memanggil yang bersangkutan (Terlapor) guna dimintai keterangan.
GPM meminta kepada Bupati Halmahera Selatan Bapak Hi Usman Sidik agar membatalkan Proses Pelantikan Cakades Terpilih Desa Karamat Kecamatan Kayoa. Sebab Karena ada proses yang tidak benar.” jelas dia.
Kemudian, DPC_GPM juga akan melakukan Demonstrasi di depan Kantor Polres dan Kantor Bupati Halmahera Selatan. Kepada Bapak Bupati Kami Meminta agar dibatalkan Proses Pelantikan Saudara Irwan Rauf. Dan di Depan Bapak Kapolres Halsel akan kami Desak agar Cakades Terpilih (Saudara Irwan Rauf) di Tahan.” tegas Harmain. ( Jek/Redaksi)
Komentar