Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL, – Eks Kepala Desa Batulak, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yakni Irhandi Suhada diduga telah menggurita Anggaran Pembangunan Kantor Desa Tahun 2020 lalu.
Pasalnya, pembangunan kantor desa tersebut dibangun menggunakan DD dan ADD tahun 2020 lalu itu hanya sebatas susunan batu bata saja hingga mangkrak di tahun 2022 ini. Sehingga bangunan tersebut dikelilingi rumput liar.
“Sebab Eks Kepala Desa Batulak, Irhandi Suhada diduga menggelapkan Anggaran Dana desa Miliaran rupiah.” kata warga setempat berinsial IS pada media ini, melalui via telpon. Sabtu, 20 Agustus 2022. pagi tadi.
Kata Warga, Eks Kades pernah mengakui tilep dana desa, saat di wawancarai salah satu media dihadapan Kepala DPMD Bustami Soleman, saat itu.
“Kades mengakui itu, saat Kadis pada saat melakukan audit bersama dengan inspektorat di desa Batulak ,” ujarnya.
Dana desa tersebut yang diduga kuat digelapkan oleh Eks Kepala Desa Irhandi Suhada, dan telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah. “Jadi Harapan Masyarakat agar kepala desa dijebloskan ke penjara supaya ada efek jera bagi kepala desa yang lain,” ujar Warga.
Dimana. selain itu, pembangunan kantor desa tersebut juga ikut bermasalah dengan pemilik lahan. salah satu warga yang merupakan pemilik lahan tersebut tidak diizinkan untuk membangun kantor desa itu.
“Apalagi bangunan tersebut dibangun dengan menggunakan semen bantuan dari Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup untuk warga kurang mampu yang rumahnya di rehab.” tutur Warga masyarakat disana.
Maka dari itu, kasus korupsi tersebut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis ( DPD GPM) Maluku Utara, Sartono Halek Mendesak Tim penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan agar segera melakukan pemanggilan dan memeriksa terhadap eks kades Batulak Kecamatan Gane Barat Utara, Irhandi Suhada, Untuk dijebloskan ke penjara supaya ada efek jera bagi kepala desa yang lain. “Karena diduga kuat telah menggelapkan Anggaran pembangunan kantor Desa miliaran rupiah.” tegasnya. ( Jek/Redaksi)
Komentar